INDOPOLITIKA.COM – Polri menyebut ada 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer sepanjang wabah virus Corona atau covid-19 di wilayah hukum Polda seluruh Indonesia. Dari 18 kasus itu, 33 orang diantaranya sudah ditetapkan tersangka.
“Dua diantaranya dilakukan penahanan,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2020).
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, selain oknum yang melakukan penimbunan, ada juga oknum yang berusaha untuk menaikan harga yang tak rasional.
“Didapati kenaikan yang berlipat ganda yang tidak sesuai dengan harga yang dipasar ini menjadi bagian prioritas kami,” ucapnya.
Dalam kasus ini Polisi menyangkakan para tersangka dengan Undang-undang Perdagangan, Undang-undang Kesehatan dan Undang-undanf Perlindungan Konsumen.
“Tiga undang-undang ini memiliki konsekuensi hukum dari jenis pelanggaran hukum yang disangkakan,” tukasnya.