INDOPOLITIKA.COM – Pemerintah Kabupaten Tangerang secara resmi akan menyampaikan surat penutupan sementara selama 14 hari kepada PT Eds Manufacturing Indonesia (PT PEMI) Balaraja Tangerang terkait dua karyawan meninggal akibat terpapar Covid-19
“Hari ini kita akan menyampaikan surat perihal penutupan sementara selama 14 hari kepada PT PEMI Balaraja terkait ada dua orang karyawanya meninggal Covid-19,” kata Asisten Daerah Bidang Pemerintah dan Kesra Kabupaten Tangerang Hery Heryanto, Senin (27/5/2020).
Hery melanjutkan penghentian sementara selama 14 hari kerja merupakan amanat pasal 13 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19).
Selain itu, pasal 13 ayat c poin 9 juga menegaskan petugas medis dan satuan Pengaman melakukan evaluasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat fasilitas dan peralatan tempat kerja.
Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan secara pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Covid-19.
“Tim gugus tugas Covid-19 baik dari Badan Penanggulan Bencana Daerah dan Dinas Kesehatan akan melakukan penyemprotan disinfektan dan pengecekan kesehatan di PT PEMI Balaraja,” paparnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dr Desiriana Dinardianti MARS menambahkan karyawan PT PEMI Balaraja yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19, kasus pertama yang meninggal dunia di PT PEMI berinisial HO, alamat Desa Cisereh Tigaraksa bagian produksi LH.
Pada tanggal 16 April, tidak masuk kerja keluhan sakit, Tanggal 17 April 2020, masuk kerja tetapi pada jam 20.30 Wib ijin pulang keluhan sesak napas, hasil check suhu di klinik perusahaan, 36.6°.
Tanggal 18 April ( sabtu ), HO berziarah ke kampung ilat Balaraja. Pukul 11.00 Wib pulang ke Cisereh dan pada pukul 12.30 Wib sesak napas dan pingsan di rumah.
Oleh keluarga dibawa ke klinik ilanur, di diagnosa jantung. dan dirujuk ke RS Awal Bros Tangerang dilakukan scan thorqx dan rapid test, dengan hasil reaktif. kemudian dirujuk ke RSUD Banten, Tanggal 20 April, saudara HO meninggal dunia.
“Dilakukan rapid test keluarga, istri dan anak-anaknya dinyatakan negatif. PT PEMI melakukan rapid test kepada teman-teman HO didapat hasil dua reaktif. Atas nama berinisial P (Balaraja) dan inisial R (Tigaraksa).
“Langkah selanjutnya tim medis akan melakukan penutupan selama 14 hari, sesuai Perbub Tangerang Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB percepatan penanganan covid-19,” tambahnya. [rif]