INDOPOLITIKA.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya mulai memasuki babak baru. Hari ini, Selasa (14/1/2020) Kejaksaan Agung resmi menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya terdiri atas pihak internal jiwasraya dan swasta.
“Hari ini tim penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Adi menjelaskan, penahanan kepada lima orang tersangka dilakukan terpisah. Yakni di Rutan Salemba cabang Kejagung, KPK, Guntur, Cipinang dan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel.
“Beny Tjorosaputro di Rutan KPK, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Hary Prasetyo Rutan Salemba Kejagung cabang Kejari Jaksel, Syahmirwan di Rutan Cipinang, Hendrisman Rahim di Guntur Pongdam Jaya. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya.
Adi menjelaskan, penetapan tersangka itu tak lepas dari dasar alat bukti yang di dapat oleh tim penyidik sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsideir Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saya kira sebagaimana diketahui bahwa kita persangkakan pasal 2 primer dan subsider pasal 3. Atas dasar sesuai rumusan pasal itu,” katanya.
Saat ditanya mengenai alat bukti yang dimaksud, Adi belum dapat membeberkan secara rinci. Pihaknya hanya menjelaskan Kejaksaan Agung hanya mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Yang di antaranya adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
“Alat buktinya kita ga menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP 184. Saksi kemudian surat dan sebagainya nanti kita lihat perkembangannya,” katanya.
“Proses berikutnya kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan bekras perkara dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara,” lanjutnya.
Adapun lima orang tersangka tersebut yakni, Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT. Hanson Internasional, Hary Prasetyo sebagai mantan Direktur Keuangan Jiwasraya 2008-2018, Heru Hidayat sebagai presiden komisaris PT. Trada Alam Minerba, Hendrisman Rahim sebagi mantan Dirut Jiwasraya 2008-2018 dan Syahmirwan sebagai mantan kepala divisi investasi dan keuangan Jiwasraya.[ab]