7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTN Semarang dan Gresik Dicegah ke Luar Negeri

INDOPOLITIKA.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah tujuh orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Semarang dan Gresik yang merugikan keuangan negara Rp 50 miliar. Terhitung  enam bulan ke depan sejak bulan Januari 2020.

Direktur Penyidikan Pada JAMPidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, pencegahan itu dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan di Kejagung.

Bacaan Lainnya

“Agar (mereka) tidak melarikan diri ke luar negeri,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Febrie juga menjelaskan, tim penyidik Kejagung akan memulai memeriksa para tersangka dan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BTN cabang Semarang dan Gresik, pada pekan depan.

“Jadi memang para tersangka ini kan belum juga ditahan ya,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Bank BTN cabang Semarang dan Gresik.

Tiga dari tujuh tersangka itu merupakan pejabat di Bank BTN, sementara sisanya adalah pihak swasta.

Tiga pejabat BTN tersebut adalah pejabat Asset Management Division (AMD) sekaligus Ketua Serikat Pekerja BTN berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020.

Lalu, tersangka AMD Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020 dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.

Dari empat orang tersangka pihak swasta, Febrie hanya menyebutkan tiga tersangka yaitu EGT dan ARR dari PT NAP serta LR dari PT LJP. Satu pihak swasta lagi belum disebutkan.

Seperti diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada Desember 2011. Saat itu PT. BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT. Graha Permata Wahana senilai Rp 5 miliar dan menyebabkan kredit macet Rp4,1 miliar.

Diduga kuat ada kesalahan prosedural dalam pemberian yang dilakukan dan melawan hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN.

Kemudian, Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN secara sepihak melakukan novasi (pembaharuan utang) kepada PT. NAP. Plafond novasi senilai Rp6,5 miliar, tanpa ada tambahan agunan. Lalu, hal itu menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp5,7 miliar.

Tak hanya itu, pada November 2016, AMD Kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. LJP. Perbuatan AMD Kantor Pusat BTN itu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Selain itu, dilakukan tambahan agunan dengan plafon kredit Rp16 miliar, hingga menyebabkan kredit macet Rp15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.

Kejagung sempat memeriksa kasus tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya dari Bank BTN Cabang Semarang kepada Debitur PT Tiara Fatuba dan Novasi kepada PT. NAP serta PT LJP. Kasus tersebut terjadi pada April 2019.

BTN Cabang Semarang memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT TF Rp 15,2 miliar. Prosedur pemberiannya diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN, sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp11,9 miliar. [rif]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *