INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan Agung telah memeriksa 89 orang saksi perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT. Asuransi Jiwasraya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, sejatinya kasus ini telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak Juni 2019. Namun dalam perkembangannya, kasus ini difokuskan ditangani Kejaksaan Agung.
Meski begitu, pihaknya hingga kini belum bisa memaparkan hasil penyelidikan kasus ini. “Kami tidak bisa mengatakan, menyampaikan hasil penyidikan dana dan sebagainya. Karena itu termasuk strategi kami dalam pengungkapan kasus ini,” tutur Toegarisman, saat konperensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Saat ditanyakan apakah sudah ada calon tersangka terkait kasus ini, Toegarisman belum bisa membeberkan.
“Ketika fakta dan bukti sudah memadai kemudian perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian dan kita tentukan siapa yang bertanggung jawab, pasti nanti ditentukan sebagai tersangka,” jelasnya.[rif]