INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melukan penggeledehan di empat tempat sekaligus terkait kasus suap komisianer KPU Wahyu Setiawan, pekan depan.
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pengawas komisi pemberantasan korupsi telah menerbitkan izin penggeledahan penyitaan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan. “Untuk spesifikasi lokasi belum dapat kami sampaikan saat ini, karena terkait penanganan perkara yang berjalan,” tegas Ali, kemarin.
Sementara itu, Mantan Ketua KPK Abraham Samad juga menyoroti izin Dewas KPK ini. Menurut Samad, tujuan penggeledahan itu agar menemukan bukti hukum secepat-cepatnya. “Itulah mengapa sebelum ini, OTT dan geledah itu selalu barengan waktunya. *ABAM,” kicau Samad melalui twitternya, dikutip indopolitika.com, Minggu (12/1/2020).
Samad juga menyoroti penggeledahan yang harus dilakukan berhari-hari pasca OTT. “Pertama kali dalam sejarah, penggeledahan berhari2 pasca OTT,” kicaunya menambahkn emoji telunjuk kebawah, menunjuk salah satu berita media terkait izin OTT ini.
Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir dalam diskusi Polemik bertema ‘KPK UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru’, di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020), menantang KPK menunjukan surat izin penggeledehan kepada publik.
“Kenapa surat izin harus dipublikasikan? Supaya rakyat percaya gitu loh. Ini ada surat izinnya. Kita tidak bisa berpolemik bahwa saya punya, ini tidak punya, dan seterusnya. Surat izin itu terbuka untuk umum. Ini urusannya urusan hukum dan urusan penegakan hukum. Penegakan hukum harus ada kepastian hukum,” tegasnya.{asa}