INDOPOLITIKA.COM- Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengungkap, ada sejumlah publik figur yang diduga terlibat dalam kasus aplikasi investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah, Memiles. Para figur publik itu akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
“Ada empat public figur yang sekarang sudah dalam pemanggilan minggu depan,” kata Luki di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (03/01/2020).
Polisi, kata dia, akan mendalami apakah para figur publik ini terlibat dalam jaringan pelaku investasi bodong, atau artis penerima endorse semata.
Ditanya siapa saja figur publik yang terlibat? Jenderal Luki enggan mengungkapnya demi kepentingan penyidikan. Yang pasti, kata dia, jika ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam praktik ini maka akan ditindak sesuai hukum.
“Sementara ini kami akan fokus ke (tindak pidana) perbankannya dulu,” kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim berhasil membongkar kejahatan investasi bodong Memiles, dengan omzet ratusan miliar rupiah. Aplikasi ini menggunakan nama PT Kam and Kam. Meski baru beroperasi selama delapan bulan saja mereka sudah berhasil meraup keuntungan Rp 750 miliar dari 264 ribu orang. Padahal Memiles tak mengantongi izin apapun.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu KTM (47), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Tambora, Jakarta Barat. Keduanya telah ditahan di Mapolda Jatim.
Dalam aksinya, aplikasi ini meminta tiap anggota untuk top up dana investasi mulai dari nominal Rp 50 ribu hingga Rp 200 juta. Dari top up sejumlah uang tersebut, Memiles kemudian memberikan bonus fantastis. Berupa handphone, motor, hingga mobil.
Bonusnya bahkan melebihi besaran uang yang top up para member. Misalnya, kata Luki, anggota Memiles melakukan top up Rp 400 ribu, maka bonusnya adalah handphone, jika top up Rp 5 juta bisa mendapatkan mobil.
Tak hanya itu, setiap member yang berhasil merekrut anggota baru, juga mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Tak heran jika aplikasi ini memiliki banyak anggota.
Dalam perkara ini polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Luki mengatakan, ada pula dana sebesar Rp 120 miliar yang masih mengendap di rekening tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.[sgh]