Advokat Korban Banjir: Gugatan Kepada Anies Tak Bermaksud Untuk Jatuhkan Dia…

INDOPOLITIKA.COM- Tim advokasi korban banjir DKI Jakarta mendaftarkan gugatan 243 warga DKI Jakarta korban banjir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka meminta ganti rugi Rp 42,3 miliar.

Gugatan kepada Anies ini memunculkan spekulasi adanya muatan politik untuk menjatuhkan Anies Baswedan. Spekulasi itu buru-buru dibantah oleh salah seorang anggota tim advokasi korban banjir, Alvon Kurnia Palma.

Bacaan Lainnya

“Jadi gini, Anies itu sudah sering digugat. Kenapa ada orang berpikiran seperti itu? Dan kenapa juga itu dihitung sebagai sikap politik? Ini kan sebetulnya hak sikap warga negara sebetulnya. Hak-hak orang yang tinggal di Jakarta,” jelas Alvon seusai mendaftarkan gugatan di PN jakarta Pusat, Senin (13/01/2020).

Alvon mengungkapkan alasan warga menggugat Anies. Menurutnya, Anies sebagai kepala daerah Jakarta memiliki tanggung jawab penuh atas banjir yang terjadi.

“Karena berdasarkan UU otonomi khusus, dia yang bertanggung jawab semuanya. Jadi bukan untuk menjatuhkan dia. Kenapa yang digugat bukan walikotanya? Karena walikota (di Jakarta) bukan (hasil dari) elected, kalau misalnya Jawa Barat atau Banten itu adalah elected, orang yang dipilih berdasarkan pilkada,” katanya.

Di tempat yang sama, tim advokasi korban banjir lainnya, Azas Tigor Nainggolan menambahkan, mereka yang menggugat Anies berasal dari beberapa wilayah, yaitu; Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

“Mereka (korban banjir yang menggugat, red) ini mengalami kerugian macam-macam. Ada yang kerugian barang, rumah, imateriil karena nggak bisa ke mana-mana saat banjir itu,” katanya.

Sekadar informasi, gugatan class action terhadap Anies terdaftar dengan nomor perkara No.27/PDT.GS/CLASS ACTION/LH/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Januari 2020.[sgh]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *