INDOPOLITIKA.COM – Ahmad Dhani resmi bebas dari penjara atas kasus ujaran kebencian, Senin (30/12/2019). Namun Ahmad Dhani bakal masuk penjara atas kasus ujaran ‘Idiot’ yang dilakukannya di Surabaya tahun lalu.
Pentolan Dewa 19 ini akan menjalani masa pidana kedua terhitung 30 Desember 2019 hingga 29 Juni 2020 mendatang.
“Pidana kedua selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi Kejari Surabaya,” kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (30/12).
Kasus kedua ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang izinya bermuatan kata ‘idiot’ saat menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya, 26 Agusrus 2018 lalu.
Vlog Dhani tersebut dilakukan saat ia tertahan di lobi hotel dan tak bisa menghadiri acara yang digelar oleh pendukung gerakan ganti presiden. Dhani, melalui vlog-nya, menggunakan kata ‘idiot’ tertuju ke pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi 2019 Ganti Presiden.
Atas ucapannya ini, Dhani dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada 23 April 2019. Jaksa menjerat Ahmad Dhani dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dhani divonis 1 tahun oleh hakim pada 11 Juni 2019.
Dalam amarnya, Hakim Ketua PN Surabaya memvonis Dhani terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur pada November 2019 kemudian memberi keringanan hukuman dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan dengan hukuman percobaan 6 bulan. Dengan adanya vonis itu, artinya Ahmad Dhani hanya menjalani percobaan 6 bulan tanpa bui, namun akan akan langsung dikurung selama 3 bulan penjara tanpa sidang jika melakukan perbuatan serupa.[ab]