Ajudan Wakil Walkot Bekasi Gadungan Tipu 18 Pemuda

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Ngaku sebagai ajudan wakil walikota Bekasi, pria bernama Rama Widiastuti Gunadi menipu sebanyak 18 pemuda di kota Bekasi. Pria tersebut mengiming-imingi bekerja di Kantor Pemerintahan Kota Bekasi. Akan tetapi dia meminta sejumlah uang untuk bisa bekerja.

Salah seorang korban bernama Alfian (19) mengatakan, dari 18 orang yang terkena penipuan tersebut, pelaku berhasil mengantongi, Rp 17,2 juta. Masing-masing dimintai uang sebesar Rp 1 juta.

Muat Lebih

“Kalau saya awalnya dimintai Rp 200 ribu, terus bilang nambah jadi Rp 1 juta. Tapi baru saya kasih Rp 200 ribu. Kalau yang lain ngasih sejuta,” kata Alfian di Pemkot Bekasi, Selasa (24/12/2019).

Alfian menerangkan, dirinya bersama korban lainnya dijanjikan bekerja sebagai cleaning service. Ia dijanjikan bekerja kontrak selama satu tahun dengan gaji sekitar Rp 3 jutaan.

“Yang bikin saya yakin, kop surat untuk nulis biodatanya itu ada tulisan Sekretaris Daerah Kota Bekasi sama dia (pelaku) bilang dia ajudannya wakil walikota,” ucap dia.

Dirinya bersama korban lainnya, kata Alfian, dijanjikan mulai bekerja pada 15 Desember 2019 lalu. Tapi dikabari diundur menjadi 30 Desember 2019.

“Dapat kabar baru, kalau masuk kerja itu dimajuin jadi tanggal 23 Desember 2019. Lalu, saya ke sini (kantor Wali Kota Bekasi) dan ternyata tidak ada (lowongan kerja yang dijanjikan), sudah saya tanya semua pihak tidak ada penerimaan kerja,” ungkapnya.

Saat ini Nomor ponsel pelaku yang mengaku ajudan Wakil Walikota Bekasi itu sudah tidak bisa dihubungi bahkan whatsApp juga tidak aktif. “Sudah engga aktif nomor, engga bisa dihubungi,” ucap dia.

Sementara Wakil Walikota Bekasi,Tri Adhianto menegaskan tidak ada ajudan dirinya bernama Rama Widiastuti Gunadi.  Ia memastikan, itu penipuan yang mengatasnamakan dirinya.

“Tidak ada ajudan saya yang bernama Rama Widiastuti Gunadi. Itu jelas penipuan yang catut nama saya, diminta korban segera lapor polisi,” kata Tri.[ab]

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/bengkulu/wp-includes/comment-template.php on line 1628

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *