INDOPOLITIKA.COM – Akibat penunjukan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung dinilai memakan waktu terlalu lama, misalnya DKI Jakarta hingga lebih dari setahun, seorang mahasiswa mengusulkan agar pemilihannya melalui pemilu.
Michael, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Michael dalam permohonannya mengatakan Pasal 176 UU Pilkada yang mengatur mekanisme pengisian wakil gubernur oleh DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik tidak menciptakan pemilu yang demokratis.
Menurut pemohon, ketika seorang kepala daerah terpilih hasil pemilu mengundurkan diri, pemilihan penggantinya semestinya dipilih oleh masyarakat lagi.
“Pada 2017, Djarot Saiful Hidayat diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama. Hal ini yang tidak saya inginkan, bahwa seseorang dapat menduduki suatu posisi kepala daerah, dalam hal ini DKI, tanpa melalui proses pilkada,” kata Michael dalam permohonannya sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (18/1/2020).
Kekosongan jabatan di DKI terulang, ujar pemohon, kini kursi wakil gubernur DKI kosong sejak Agustus 2018 sehingga penunjukan pengganti Sandiaga Uno diminta dilakukan dengan pemilu.
Untuk itu, pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 176 UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan pemilu untuk memilih wakil gubernur DKI Jakarta.
Diketahui, DPP PKS akhirnya mengusulkan satu nama yakni Agung Yulianto dan menarik nama Ahmad Syaikhu. Presiden PKS Sohibul Iman sempat mengeluarkan statement curiga kepada DPRD yang tak ingin kader PKS jadi wagub.
DPP Gerindra mengusulkan empat nama, mereka adalah Ahmad Riza Patria, Ferry Juliantono, Arnes Lukman Nasution dan Sekda DKI Saefullah. Sementara DPD Gerindra DKI menjagokan Riza Patria.
Hingga kini, antara PKS dan Gerindra belum ada kesepakatan dua nama yang akan diusulkan ke DPRD DKI. [rif]