INDOPOLITIKA.COM – Pemerintah Privinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertanyakan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian kepada perusahaan industri di Ibu Kota selama peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengeluarkan pemberian IOMKI kepada perusahaan industri di Jakarta. Apalagi jumlahnya terus bertambah setiap harinya selama masa PSBB.
Andri menyebut, jumlah perusahaan yang mendapatkan IOMKI saat ini sebanyak 1.056 tempat kerja yang tersebar di seluruh kawasan Ibu Kota. Dirinya menyayangkan sikap Kemenperin yang tak juga melibatkan pihaknya dalam pemberian izin tersebut.
“Kita pertanyakan, dalam mengeluarkan IOMKI, kenapa kita (tidak) dilibatkan,” kata Andri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Andri menjelaskan, dalam mengeluarkan IOMKI seharusnya ada koordinasi antara pemerintah pusat dan pemda untuk mencari solusi terbaik agar tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta dapat tercapai.
“Pembahasan (IOMKI) tetap jalan terus, kami enggak ngerti, penambahan jalan terus,” tambahnya.
Dirinya mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenperin perihal pemberian izin kepada perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB sesuai dengan Pergub Nomor 33/2020 itu.
Pada prinsipnya, kata dia, Pemprov DKI Jakarta menyetujui dengan adanya IOMKI. Tetapi pihaknya meminta agar Kemenperin memberikan izin tersebut kepada perusahaan yang tepat sasaran.
“Istilahnya tepat sasaran, mana yang strategis mana yang bukan. jangan perusahaan yang tidak dapat mendapatkan atau yang tidak mendapatkan malah dapat. Sehingga maksud IOMKI kan perekonomian tetap jalan dan PSBB tetap jalan,” pungkasnya. [rif]