INDOPOLITIKA.COM- Ketua DPP Partai Gerindra Hendarsam Marantoko meminta Harjono mengundurkan diri dari jabatan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu ( DKPP) usai dilantik menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Hendarsam mengatakan, mundurnya Harjono sebagai ketua DKPP dilakukan demi norma hukum saat menjadi anggota Dewas KPK.
“Tinggal beliau mengundurkan diri dari sana (DKPP) dan enggak ada yang dilanggar. Persoalan proses administrasi yang diselesaikan, bisa surat pengunduran diri atau proses internal dan aturan yang harus diikuti,” ujar Hendarsam usai diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).
Apakah pengundran diri Harjono itu tak akan mengganggu kinerja DKPP mengingat dalam waktu dekat Pilkada Serentak 2020 bakal digelar?
Hendarsam menilai, pengunduran diri Harjono tak akan mengganggu kinerja DKPP. DKPP, lanjut Hendarsam, bisa langsung menyeleksi ketua baru agar bisa mengawal Pilkada Serentak 2020.
“Karena memang fungsi (ketua DKPP) ini bisa digantikan dengan teman-teman (komisioner) DKPP yang lain,” tambah Hendarsam.
Sebelumnya, Ketua DKPP Harjono resmi terpilih sebagai anggota Dewas
KPK. Dia bersama empat anggota dewan pengawas KPK dilantik oleh Presiden Jokowi pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Namun hingga kini, ia diketahui masih rangkap jabatan. Menurut Harjono, secara aturan, dirinya memang diharuskan meninggalkan jabatannya sebagai ketua DKPP.
“Mestinya iya (mundur dari jabatan) Ya formil belum. Tapi sudah nggak aktif lagi. Kecuali rapat untuk perkara yang saya tangani,” kata Harjono.[sgh]