Anggota DPR Apresiasi Hakim Vonis Pelajar Pembunuh Begal Divonis Satu Tahun Pembinaan

INDOPOLITIKA.COM – Wakil Ketua Komisi hukum DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Malang memvonis satu tahun pembinaan terhadap ZA, pelajar kelas XII yang menjadi terdakwa pembunuhan begal.

Sahroni menilai sudah selayaknya kasus pidana yang melibatkan seorang anak, proses hukumnya mengedepankan pembinaan, terlebih jika tersangka atau terdakwa berada pada posisi membela diri atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pihak lain.

Bacaan Lainnya

“Jelas dalam KUHP disebutkan bahwa penghilangan nyawa seseorang dapat dikenai sanksi pidana. Namun kearifan penegak hukum dituntut untuk sangat bijak dalam menilai duduk persoalan yang sesungguhnya,” kata Sahroni di Jakarta, Jumat 24 Januari 2020.

Ditegaskan Sahroni, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pelajar terhadap pembegal yang terjadi di Malang dilatarbelakangi oleh sikap terdakwa membela kekasihnya yang menjadi korban pembegalan. Dalam posisi tersebut Sahroni memandang hakim telah berlaku bijaksana lewat keputusannya memvonis terdakwa dengan sanksi pembinaan.

“Saya memandang hakim telah menjalankan diskresi atas kewenangannya dengan tepat,” imbuh Sahroni.

Lebih jauh Sahroni menyebut vonis ini bisa menjadi yurisprudensi dalam proses penegakan hukum ke depan sehingga dalam perkara-perkara sejenis, khususnya yang melibatkan anak lebih mengedepankan rehabilitasi atau pembinaan dibanding hukuman kurung badan sebagai disebutkan dalam KUHP.

“Memang terbilang belum umum diterapkan, namun bisa menjadi bagian dari restoratif justice dalam  sistem hukum pidana kita,” ucap Sahroni.

Sebelumnya diketahui, Hakim anak Nuny Defiary menjatuhkan hukuman pembinaan selama setahun kepada ZA, 17 tahun, terdakwa pembunuhan begal. Persidangan itu dilangsungkan selama 55 menit mulai pukul 10.25 WIB di ruang sidang Tirta khusus anak Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Mengadili menyatakan anak terbukti secara sah melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggal. Sesuai dakwaan subsider, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pembinaan dalam lembaga LKSA Darum Aitam di selama satu tahun,” kata Nuny, Kamis, 23 Januari 2020.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Nuny juga memerintahkan Balai Pemasyarakatan Malang untuk mendampingi dan membimbing ZA selama masa pembinaan serta melaporkan perkembangan kepada jaksa. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *