Anggota Fraksi PKS: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tidak Berpihak Kepada Rakyat

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM-  Anggota DPR RI Fraksi PKS Junaidi Auly menegaskan, Fraksi PKS secara konsisten menyampaikan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memiliki potensi melanggar konstitusi. Selain itu, terdapat beberapa pasal yang dinilai tidak sesuai dengan semangat penanggulangan pandemi Covid-19.

“Program economic recovery hanya bisa berjalan ketika rakyat berhasil diselamatkan. Sehingga insentif pemerintah terhadap kesehatan dan jaminan sosial adalah hal yang penting dan sangat mendesak dan harus menjadi prioritas sebelum program pemulihan ekonomi,” kata Juanidi Auly dalam keterangan pers, Rabu (6/5/2020).

Muat Lebih

Perppu No 1 tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 telah dikeluarkan oleh pemerintah pada 31 Maret 2020 dan menuai pro kontra di kalangan publik. Badan Anggaran DPR RI mengelar Rapat Kerja untuk pembahasan dan pengambilan keputusan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan pada hari Senin, 4 Mei 2020.

Dalam Pasal 11 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah mengeluarkan Perpres No 54 yang menyebutkan adanya tambahan belanja dan pembiayaan sebesar Rp. 405,1 triliun yang terdiri atas insentif kesehatan Rp75 triliun, insentif sosial safety net Rp110,1 triliun, insentif terhadap industri Rp70,1 triliun, dan insentif pemulihan ekonomi Rp150 triliun.

Secara kalkulasi, kata Junaidi. terlihat jelas pemerintah belum fokus dalam penanganan Pandemi Covid-19 dan jaminan sosial. Persentase insentif pemulihan ekonomi lebih tinggi dibandingkan dengan insentif kesehatan dan jaminan sosial.

“Kebijakan Perppu belum memperlihatkan keberpihakan terhadap kelompok masyarakat mendekati miskin, rentan dan terdampak. Perppu No. 1 Tahun 2020 tidak memberikan banyak ruang bagi perlindungan masyarakat berpenghasilan terendah yang terdampak yang belum masuk pada program PKH dan Kartu Sembako,” paparnya.

Bahkan, lanjutnya, tidak ada satu pasal secara eksplisit yang terkait dengan kebijakan terhadap kelompok masyarakat mendekati miskin, rentan dan terdampak tersebut. Sehingga alokasi Rp405 triliun dikhawatirkan tidak akan banyak membantu bagi kehidupan mereka dan juga pada masa pemulihan nantinya. (rma)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *