INDOPOLITIKA.COM – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menetapkan pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Kemenhub melaluiSurat edaran bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020, membatasi sejumlah moda transportasi, menindaklanjuti keputusan presiden Jokowi tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B. Pramesti di Jakarta pada Rabu (1/4/2020).
Lewat surat edaran tersebut pembatasan angkutan menyangkut MRT, LRT, KAI, Kereta Komuter, Trans Jakarta, angkutan bus dalam kota dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
“Melarang sementara mobil penumpang dan bus umum dan atau perseorangan memasuki ruas jalan tol dari wilayah Jabodetabek dan atau dari luar wilayah Jabodetabek,” tulis surat edaran tersebut.
Penutupan juga berlaku kepada terminal penumpang hampir di seluruh wilayah Jabodetabek. Kebijakan itu ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B. Pramesti. Pembatasan arus kendaraan juga dilakukan kepada bus umum memasuki tol dan jalan arteri nasional.
Aturan ini berlaku sejak surat edaran ditetapkan, hari ini, Rabu 1 April 2020.
Penutupan dilakukan dimulai dari akses pintu tol Ciawi dan Bogor, Cikampek, Tangerang atau Karawaci, dan Daan Mogot. Hal ini juga berlaku pada akses layanan angkutan penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Kepulauan Seribu. [rif]