Anies Baswedan Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Tidak Mematuhi PSBB

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melakukan pengurangan aktivitas guna mendukung penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Ini menyalahi PSBB. Pemprov DKI akan melakukan evaluasi terhadap Perusahaan-perusahaan di luar yang dikecualikan (dalam Pergub PSBB),” kata Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Muat Lebih

Anies mengungkapkan, hasil pantauan di lapangan pada hari ketiga PSBB, masih terlihat aktivitas yang padat dan lalu lintas yang kembali ramai pada Senin ini.

“Ini salah satu faktornya karena masih ada perusahaan yang tidak mengurangi aktivitas kegiatannya dan tidak memberlakukan aturan bekerja dari rumah kepada karyawannya,” tutur Anies.

Padahal, katanya, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB DKI Jakarta. Dalam Pergub tersebut disebutkan perusahaan wajib menghentikan kegiatan di tempat kerja atau kantor, kecuali 11 sektor yakni kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, energi, logistik, perhotelan, energi, industri strategis dan konstruksi.

Anies menegaskan, jika masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan Pergub itu, maka akan dievaluasi termasuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

“Kami bisa berikan sanksi hingga cabut izin usaha. Kami berharap ini tidak terjadi dan perusahaan mentaati,” tegasnya. (rma)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *