Anies Bisa Dibui Gegara Revitalisasi Monas

INDOPOLITIKA.COM – Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan Gubernur DKI Jakarta bisa dikenakan pidana bahkan dibui lantaran menebang 190 pohon untuk revitalisasi Mona tanpa izin dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) dalam hal ini Menteri Pratikno.

Menurut saya Anies dan/atau kontraktor yang merusak Monas bisa dipidana,” kata Ferdinand melalui akun twitter miliknya, @ferdinandhaean2, Kamis (23/1/2020).

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui, perubahan dalam komplek Monas harus seizin Komisi Pengarah di Kemensesneg lantaran diatur dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

 Komisi Pengarah sendiri terdiri dari gabungan beberapa instansi. Komisi ini diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dengan sekretarisnya Anies Baswedan.

Menurut Ferdinand, Anies telah bersikap ceroboh dan tidak mengikuti aturan yang ada dalam merevitalisasi kawasan Monas. Anies menggunduli pohon-pohon rindang berusia tahunan, padahal Monas sebagai jantung ibu kota.

Ceroboh, tidak tahu aturan begitulah @aniesbaswedan melaksanakan revitalisasi kawasan MOnas. Anies mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang wajib tunduk pada aturan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta ida Mahmudah meminta revitalisasi Monas dihentikan sementara lantaran belum mendapat izin dari Kemensesneg.

Menut Ida, setiap perubahan di Monas harus mendapat izin dari Kemensesneg seperti yang diatur dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

“Pokoknya semua kegiatan di Monas, dihentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg terkait Keppres,” ujar Ida.[ab]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *