Anies Imbau Masyarakat Tak Gunakan Plastik Sekali Pakai

INDOPOLITIKA.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai. Pusat perbelanjaan sampai minimarket harus menggunakan kantong belanja sebagai Ramah Lingkungan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Bacaan Lainnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai bukan sekedar antisipasi sampah plastik, akan tetapi menjadi bagian dari perubahan.

“Ini bukan antisipasi, tapi bagian dari kita menyadari perubahan lingkungan yang luar biasa dan salah satu kontributornya adalah plastik-plastik. Tidak semua plastik bermasalah karena itu bisa diolah juga,” ujar Anies di Kemko PMK, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Lebih lanjut, Mantan Mendikbud ini mengatakan akan menjelaskan lebih detail terkait proses pengelolaan kantong plastik. “Nanti akan saya paparkan lengkap dari mulai hulu ke hilirnya pengolahan plastik itu, tapi intinya kita ingin membangun kesadaran masyarakat untuk mengurangi limbah plastik,” ucap Anies.

Kendati demikian, Anies menambahkan, bahwa tidak semua plastik bermasalah. Hal itu karena plastik tersebut bisa diolah kembali.

“Alat-alat kedokteran itu di RS banyak yang berbasis plastik. Nah itu bisa diolah. Tapi kita membuat aturan khusus terkait kantong plastik,” pungkasnya.[ab]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *