Apotek Senopati Ditabrak Lagi, Anak Buah Anies Tak Mau Disalahkan Soal Rambu

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Apotek Senopati kembali ditabrak. Insiden ini terjadi dua kali dalam setahun. Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengaku rambu-rambu di sekitar lokasi terpasang dan terlihat sangat jelas.

“Rambu-rambu sudah didesain dengan jelas di simpang tiga dengan lengkap,” kata Syafrin, di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Minggu (29/12/2019).

Muat Lebih

Kata Syafrin, Movable Concrete Barrier pun sudah dipasang di dekat lokasi kejadian. “Sekarang sudah dipastikan memasang MCB. Dari Bina Marga sudah pasang,” kata Syafrin.

“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat yang sedang mengemudi dalam keadaan kondisi kesehatan tidak mendukung, istirahat dulu lah, jangan dipaksakan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, Sabtu (28/12). Saat itu mobil bernopol B-610-MAG tersebut melaju dari arah Jl Gunawarman hendak belok ke Jl Senopati Raya.

Polisi menyebut Andre Sutio (19), pengemudi mobil BMW yang menabrak Apotek Senopati, dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Andre dan dua penumpang disebut-sebut baru pulang dari sebuah diskotek.

“Menurut pengakuannya, habis dari diskotek,” kata Kanit Lantas Jakarta Selatan AKP Suharno saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/12/2019).

Hanya, Suharno menyebut tidak mengetahui lebih banyak soal diskotek tersebut. “Saya kurang tahu juga di mananya (lokasi diskotek tersebut),” katanya.

Suharno menyebutkan Andre dalam kondisi terpengaruh narkoba saat itu. Hasil tes urine menunjukkan Andre positif narkoba. “Iya, tadi sudah dicek di Dokkes Polda, ada tulisannya positif ganja,” kata dia.

Saat itu Andre bersama dua penumpang lainnya, yakni seorang laki-laki dan seorang perempuan. Namun kedua penumpang tersebut dinyatakan bersih dari narkoba.

Sementara itu, Panit Laka Lantas Polres Jaksel Ipda Mulyadi menyebutkan Andre tidak hanya mengonsumsi narkoba. Dia juga mabuk minuman beralkohol.

“Pengakuannya, dipengaruhi minuman beralkohol sehingga, saat mengemudikan kendaraannya, tidak konsentrasi sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” kata Mulyadi.

Akibat kejadian ini, pengemudi BMW bernama Andre Sutio (19) ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).[ab]

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/bengkulu/wp-includes/comment-template.php on line 1622

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *