Arief Budiman Kembali Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus PAW DPR

INDPOLITIKA.COM– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hari ini, Selasa, 28 Januari 2020.

Arief Budiman diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait dengan kasus dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Politisi PDIP Harun Masiku.

Bacaan Lainnya

Keterangan Arief ini dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Saiful (SAE).

Saat tiba di Gedung KPK, kepada wartawan Arief menegaskan bahwa KPU tidak pernah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku sebagai Anggota DPR.

“Enggak ada, enggak ada yang terkait. Kan jelas keputusan kita, dalam surat yang kita jawab itu, kan enggak bisa diproses PAW-nya (Harun Masiku),” tegasnya.

Ia juga mengatakan, saat ini KPU sedang memproses PAW Anggota DPR yang terpilih menjadi menteri. Beberapa diantaranya yakni, PAW Edhie Prabowo dan Yasonna Hamonganan Laoly.

“Oh ada beberapa, karena calon terpilihnya jadi menteri. Nah yg jadi menteri itu kan diajukan PAW. Banyak, ada Edhie Prabowo, Zainuddin Amali, Yasonna Laoly,” tutupnya.

Sebelumnya, kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR periode 2019-2024, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Diantaranya, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Kemudian, calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Namun, saat ini KPK baru menahan Wahyu Setiawan, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku masih dalam pengejaran KPK.[pit]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *