INDOPOLITIKA.COM- Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengaku mendengar kabar akan adanya pemanggilan Komisioner KPU oleh KPK. Pemanggilan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengaturan PAW politisi PDIP di DPR yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurut Arief, hingga Rabu (22/1) siang, dia belum menerima surat panggilan dari KPK.
“Katanya ada. Tapi saya belum, saya tadi pagi datang saya belum lihat ada di meja saya,” katanya.
Saat ditanya apakah pemanggilan itu sebagai saksi? Arief menyatakan, pemanggilan itu hal yang biasa saja. KPK punya wewenang untuk menyelidiki dan memeriksa siapa saja yang dianggap perlu. Teeutama untuk menambah kebutuhan informasi oleh penyidik.
“Saya pikir itu biasa ya. Sebab, KPK dalam memproses setiap kasus membutuhkan banyak info dan membutuhkan banyak saksi. Dan KPU menyatakan siap. Kalau butuh informasi, dokumen kami siap,” katanya.
Dia mengatakan, terkait pengganti Wahyu, KPU menyerahkan sepenuhnya pada proses politik yang ada di DPR. [pit]