Arus Balik Lebaran 2024, Kakorlantas Polri: Delaying Sistem Akan Kembali Diterapkan Karena Kapasitas Pelabuhan Terbatas

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Polri akan kembali menerapkan Delaying Sistem saat menuju pelabuhan. Tujuanya, untuk mengurai kemacetan maupun antrian panjang kendaraan saat masuk pelabuhan pada saat arus balik lebaran. 

Kakorlantas Porli Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, beberapa opsi untuk mengatur atau mengurai arus yang masuk ke pelabuhan, akan memberlakukan delaying sistem. 

Muat Lebih

“Jadi pengemudi yang akan kembali ke Jawa delaying sistem ini memang harus kita lakukan karena kapasita pelabuhan terbatas,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan, saat rakor bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Menhub Budi Karya Sumadi dan Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno di Gedung Serba Guna Polda Lampung, kemarin.  

Melihat evaluasi kecelakaan, lalu lintas secara nasional mengalami penurunan 12% begitu juga tingkat fatalitas yang menurun. Namun dengan adanya dua kejadian menonjol saat arus mudik, Kakorlantas berpesan kepada pengemudi untuk memastikan diri dalam kondisi sehat dan stamina kuat serta tidak memaksakan berkendara apabila lelah. 

“Melihat evaluasi kecelakaan Lalu Lintas secara nasional ada penurunan 12% begitu juga tingkat fatalitas turun namun kita prihatin ada 2 kejadian menonjol,” kata Irjen Pol Aan. 

“Kepada calon yang akan melakukan perjalanan kembali ke Jakarta maupun ke Sumatera, stamina pengemudi harus dipastikan untuk tetap dalam fit dan pastikan maksimal 4 jam itu harus istirahat manfaatkan untuk istirahat kerana dari 2 kasus tadi itu penyebab utama adalah kelelahan,” tambahnya. 

Ia mengimbau, masyarakat yang akan pulang menggunakan kendaraan umum atau sewa agar memastikan kelayakan kendaraan dan mengunjungi tempat resmi. 

“Kepada masyarakat apabila akan menggunakan kendaraan umum atau sewa pastikan kendaraan yang resmi, tidak menggunakan kendaraan sewa yang tidak resmi karena kita tidak bisa menjamin kendaraan itu layak jalan atau tidak,” tegas Kakorlantas. 

Lebih lanjut Kakorlantas mengatakan, pengemudi yang akan menggunakan akomodasi kapal, diimbau untuk membeli tiket dalam jarak 2,41 KM menuju pelabuhan, karena tidak ada penjualan tiket di pelabuhan. 

“Tidak ada penjualan tiket di pelabuhan sudah diberlakukan geopensing artinya hanya di 2,41 KM baru bisa beli tiketnya, yang tidak bertiket tidak bisa masuk ke pelabuhan,” tutup Irjen Pol Aan. [Red]

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/bengkulu/wp-includes/comment-template.php on line 1622

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *