ASN KPU Tangsel Divonis 1,5 Tahun Penjara Gegara Doyan Paksa Istri “Main Belakang” dan KDRT

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Salah seorang ASN Komisi Pemilihan Umum Kota Tangsel, Nanda Rodiyanah harus menerima vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang, akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lebih mencengangkan lagi, Nanda suka berfantasi seks dengan memaksa istrinya “main belakang” alias anal seks selama pernikahannya dengan SV, istrinya.

SV yang merupakan warga Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel ini sering memprotes suaminya agar tidak lagi mengulangi fantasi seks tersebut. Namun Nanda tidak menghiraukannya. Diduga, kebiasaan itu dipengaruhi kebiasaan dia menonton film porno.

Muat Lebih

Pasalnya, dia memiliki ratusan koleksi film porno di flashdisk yang kemudian menontonnya di televisi. “Dari awal nikah dulu dia sudah melakukan itu. Makanya saya enggak terima karena luka saya enggak bakal hilang. Intinya, dari awal nikah dia melakukan berbagai KDRT,” ungkap SV kepada indopolitika.com, Jum’at, (10/1/2020).

Diketahui, dari hasil pernikahannya dengan Nanda pada 25 Mei 2016, SV dikaruniai dua anak. Namun, SV baru melaporkan kasus KDRT kepada polisi pada 31 Juli 2018. Selang satu tahun kemudian kasus ini baru disidangkan. “Baru dijalanin sidangnya November 2019. Itu kan sudah setahun. Pimpinan dia di KPU Tangsel sempat melindungi anak buahnya. Jadi seakan-akan saya membual,” katanya.

“Tapi saya tidak visum yang fisik.
nah yang saya visum KDRT seks lewat anal yang dilakuin Nanda,” tambahnya.

Tanggapan KPU Tangsel

Sementara itu, KPU Tangsel tempat Nanda bekerja mengkonfirmasi yang bersangkutan memang pegawai setempat. Namun, sejak bulan September 2019, dia sudah tidak pernah berkantor lagi.

“Nanda udah dari bulan September enggak masuk kerja,” kata Sri Annisya Spofiyanti, Kasubag Program Data dan Perencanaan KPU Tangsel, dikonfirmasi terpisah.

Ia menjelaskan, selama ini tidak ada yang aneh dalam sikap Nanda di kantor. Nanda bertugas sebagai staf di Bagian Teknis Pemilu dan Humas KPU Tangsel.

“Pimpinan mungkin tahu, tapi tidak pernah cerita apa-apa,” jelas Sri.

Menurutnya, hingga kini status kepegawaian Nanda masih sebagai ASN. Nanda masih mendapatkan hak atas gaji pokok setiap bulannya. “Pimpinan saat sidang sempat ada yang ke sana,” jelas Sri.

Sementara Sekretaris KPU Tangsel, Fajar Baskaradi tak menampik atas ulah anak buahnya yang tersangkut masalah hukum. Meski demikian ia enggan mengomentari persoalan tersebut.

“Itu urusan dapur rumah tangga dia. Enggak ada urusannya sama kita,” ujar Fajar.

JPU Banding, Vonis Tak Sesuai Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum mengaku tak puas atas putusan akhir majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menjatuhkan vonis 1,5 pebjara kepada Nanda. “Kami mengajukan banding,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangsel, Taufiq Fauzie ditemui wartawan di kantornya, Jum’at (10/1/2020).

Ia menjelaskan, ada hal mendasar yang membuat JPU menempuh upaya banding. Alasannya karena putusan hakim tak sesuai dengan perbuatan biadab Nanda yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya berinisial SV.

Fauzie paparkan, selain melanggar Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Penghapusan KDRT, Nanda juga melanggar Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

“Kami pengen orang yang berpendidikan tidak melakukan perbuatan seperti itu,” papar Fauzie.

Menurutnya, putusan hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU yang ajukan tuntutan 3 tahun kurungan penjara. Makanya JPU ajukan banding karena belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami akan melakukan banding karena agar bisa memberi rasa keadilan kepada korban,” tambahnya.{asa}

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/bengkulu/wp-includes/comment-template.php on line 1622

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *