ASN, TNI dan Polri Golongan III Ke Bawah Tetap Dapat THR Tapi Tanpa Tukin

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Pemerintah memutuskan Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada ASN, TNI dan Polri untuk golongan eselon III ke bawah dan para pensiunan. THR yang diberikan hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebagai langkah penanganan Covid 19 di seluruh sendi kehidupan di Indonesia, Presiden telah menetapkan bahwa THR tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri untuk eselon III ke bawah.

Muat Lebih

“Komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja,” tulis Menkeu dalam akun instagram pribadinya, Kamis (16/4/2020).

Menurut Sri Mulyani, THR juga tetap akan diberikan kepada para pensiunan ASN, TNi dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terhadap Covid 19.

“Sebagai bentuk kepedulian terhadap penanganan Covid 19 pejabat negara mulai dari Presiden dam wakil presiden serta pejabat negara lainnya, kemudian pimpinan lembaga pemerintah , pejabat eselon I dan II serta pejabat fungsional setara eselon I dan II tidak mendapat THR,” lanjut Menkeu.

Kebijakan mengenai THR tersebut berlaku harmonis baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa aturan THR tahun 2020 juga berlaku sama bagi seluruh ASN di daerah. Kecuali pejabat negara, pejabat eselon I dan Ii serta pejabat fungsional setara eselon I dan II. Besaran THR yang diberikan kepada eselon III ke bawah di daerah mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Namin tidak termasuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), insentif atau tunjangan kinerja.

“Saat ini akan dilakukan revisi PP yang mengatur pelaksanaan THR tersebut untuk implementasinya sebelum Lebaran tahun 2020,” tulis Menkeu. (rma)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *