INDOPOLITIKA.COM – Seorang pengajar pondok pesantren bernama Ahmad Marzuki (AM), warga Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Madura, Jawa Timur dibekuk Satuan Narkoba (Satreskoba) Polres setempat lantaran berurusan dengan sabu sabu, Rabu (22/01/2020).
AM yang berumur 46 tahun itu ditangkap karena terbukti sebagai pemakai narkoba jenis sabu. Tak hanya itu, ia juga menjadi bandar sabu. Yang mengherankan, ia membuat pernyata bahwa sabu tidak haram dan tidak ada larangan untuk dikonsumsi dan diperdagangkan seperti komuditas lain.
“AM ini adalah bhidhara (Kiai kampung,red) ini salah satu pengajar di Pondok Pesantren, warga resah dan santri-santri resah, dalilnya yang bersangkutan bahwa Narkoba sabu itu tidak ada larangan, tapi di dalam hukum positif pemerintah ada larangan,” terang Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Rabu (22/1/2020) dikutip dari pojoksuramadu.com.
AM bahkan mengklaim, sesudah mengisap sabu, ia lebih bersemangat untuk mengaji Alquran.
“Ia justru bilang sabu meningkatkan semangat membaca Alquran,” kata Rama menambahkan.
Sebelum ditangkap, Marzuki sempat melarikan diri selama 2 bulan. Tapi, Senin (20/1/2020) awal pekan ini, Marzuki kembali ke kampung halaman untuk menghadiri pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan.
Polisi yang sudah mengincar AM, kemudian menangkapnya seusai prosesi pemakaman itu seusai.
“Tersangka sebelumnya kabur, dan berhasil kami amankan di Kwanyar seusai prosesi pemakaman itu,” kata Rama.
Tragisnya, kata Rama, Marzuki juga mengajarkan pada santrinya bahwa sabu tersebut halal. Dia juga menyediakan sabu kepada santrinya yang ingin membeli.
“Saat dilakukan penangkapan, lalu kami geledah rumahnya ternyata juga masih ada seperangkat alat isab dan sisa sabu yang ia gunakan,” lanjutnya.
Tak sampai di situ, AM juga tetap bersikukuh atas pandangan sesatnya tersebut. Bahkan, saat dilakukan konferensi pers di depan sejumlah wartawan, ia tetap mengaku sabu tersebut legal.
Akibat perbuatannya AM dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
AM dirilis bersama 20 pengedar dan pengguna sabu lainnya dengan 14 kasus dengan total sabu yang disita seberat 12,29 gram sabu, 6 set bong dengan sisa narkoba 12,98, dan uang tunai sebesar 771.000 rupiah di ruang rilis Mapolres Bangkalan. [rif]