Awas! Sebar Gambar Bugil Diancam Denda Semiliar

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Warganet yang terbukti menyebarluaskan konten terlarang atau berbau pornografi diancam Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa didenda Rp 1 miliar. Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga internet Indonesia agar bersih dari konten-konten negatif.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan pihaknya mengingatkan kepada netizen untuk tidak menyebarluaskan konten yang mengandung kesusilaan atau pornografi.

Muat Lebih

“Kemkominfo akan terus lakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten negatif, termasuk melakukan pemblokiran situs dan akun media sosial berisi pornografi. Hingga November 2019, Kemkominfo telah blokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial,” paparnya.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya pengguna sosial media dan pengelola situs online untuk taat pada hukum yang berlaku di Indonesia, dalam kaitan transaksi elektronik.

“Mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” ujar Ferdinandus, Kamis (26/12/2019).

Pernyataan yang disampaikan Kominfo tersebut bersamaan dengan hebohnya penemuan akun yang mengatasnamakan Kemkominfo di situs dewasa, Pornhub.

Sebelumnya, Warganet dihebohkan dengan adanya lembaga pemerintah Indonesia yang terdaftar di laman situs ponro, pornhub. Situs untuk mengakses film-film dewasa tersebut mencantumkan akun Kemkominfo dengan tanda verifikasi biru alias terverifikasi. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *