Bagai Mengulang Kesalahan Sama, DPR Sayangkan Pencabutan Status Internasional 17 Bandara Tanpa Kajian Komprehensif 

INDOPOLITIKA.COM – Anggota Komisi V DPR menyayangkan langkah Kementerian Perhubungan yang langsung mencabut status internasional 17 bandara di Indonesia tanpa melalui kajian komprehensif.  

Bagi anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama, langkah itu seperti mengulang kesalahan yang sama. Dimana menurutnya pemerintah membangun bandara juga tidak disertai kajian yang komprehensif. 

Bacaan Lainnya

“Sehingga pencabutan yang tiba-tiba dan tanpa kajian yang komprehensif ini bagai mengulang kesalahan yang sama seperti saat membangunnya yang juga tidak disertai kajian yang komprehensif,” ungkap Suryadi Jaya Purnama seraya mencermati inkonsitensi Pemerintah dalam hal alasan pariwisata sehingga menurunkan status bandara internasional yang sudah ada menjadi bandara domestik. 

Diketahui, Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menhub Nomor 31/2024 telah mencabut status internasional 17 Bandara karena dianggap sepi dan menggerus devisa negara lantaran banyaknya masyarakat yang pergi ke luar negeri.  

Alasan lainnya adalah untuk meningkatkan gairah pariwisata, terutama mendorong masyarakat berlibur di dalam negeri. Menurut Suryadi Jaya, tidak semua warga yang pergi ke luar negeri adalah untuk berwisata. 

Mengingat banyak juga warga yang ke luar negeri karena keperluan berobat, bisnis dan pekerjaan. 

“Dengan adanya bandara internasional yang dekat dengan warga, tentu mempermudah mereka dalam memenuhi kebutuhannya. Khususnya terkait pengobatan, dimana fasilitas kesehatan belum merata di seluruh Indonesia,” ujar Suryadi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2024). 

Misalkan Bandara Supadio di Pontianak, dengan status internasional mempermudah warga Kalimantan Barat mendapatkan pelayanan kesehatan di Kuching, Sarawak, Malaysia yang lebih dekat dan dianggap lebih memberikan kepastian dalam hal diagnosis penyakit.  

Sedangkan jika harus ke Jakarta, biaya penerbangan menjadi lebih mahal. Oleh karena itu, Suryadi menegaskan seharusnya Pemerintah melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait untuk mencari solusi bersama terlebih dahulu.  

Sebab bandara-bandara yang sekarang sudah tidak lagi berstatus internasional itu, dulu dibangun menggunakan APBN dengan tujuan mendatangkan wisatawan mancanegara langsung ke daerah tujuan. 

Maka, Politisi Fraksi PKS tersebut meminta KM 31/2004 agar dikaji ulang dengan melibatkan stakeholder seperti maskapai, Pemda serta masyarakat pengguna bandara dan tidak hanya dengan Menteri yang membidangi pertahanan keamanan dan Menteri yang membidangi urusan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan sebagaimana disebutkan pada Pasal 40 PM 39/2019. 

Pemerintah Pusat juga harus memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mempertahankan status bandara internasionalnya, seperti yang terjadi pada Bandara Internasional Minangkabau (BIM), jangan lantas menerima begitu saja diturunkan statusnya menjadi bandara domestik. 

“Untuk meningkatkan utilitas bandara internasional di daerah, kami mendorong agar daya tarik wisata ataupun ekonomi lainnya diperkuat. Termasuk juga ditingkatkannya pelayanan kesehatan di daerah seperti di Kalimantan Barat, bukannya diturunkan statusnya menjadi bandara domestik,” pungkas Suryadi. [Red] 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *