Beda dengan Lockdown, Ini Bidang Usaha yang Diizinkan Beroperasi Saat PSBB Diberlakukan

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto akhirnya mennyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Namun, sejumlah masyarakat masih bingung mengenai apa perbedaan PSBB dengan karantina wilayah (lockdown). Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Permadi memastikan PSBB berbeda dengan karantina wilayah, menurutnya, jika PSBB diberlakukan maka masyarakat masih tetap bisa beraktivitas walaupun dibatasi.

Muat Lebih

“PSBB yaitu pembatasan kegiatan penduduk, (dalam wilayah) yang diduga ada infeksi COVID-19 untuk cegah kemungkinan penyebaran. Masyarakat masih dapat laksanakan kegiatan sehari-hari tapi kegiatan tertentu dibatasi,” ujarnya.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 disebutkan beberapa bidang usaha yang masih dibolehkan beroperasi yakni:

  1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.
  2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan serta operasi ATM.
  3. Media cetak maupun elektronik
  4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
  5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
  6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
  7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
  8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
  9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang
  10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).
  11. Layanan keamanan pribadi.

Bidang usaha diatas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai dengan protokol di tempat kerja. [rif]

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/bengkulu/wp-includes/comment-template.php on line 1628

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *