Begini Kronologi Bupati Terpilih di NTT Bisa Punya e-KTP Padahal WNA AS

INDOPOLITIKA.COM – Publik dibuat heran, bagaimana bisa bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore, yang berstatus warga negara Amerika Serikat. Namun, Orient memiliki Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang pada Agustus 2020.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang Agus Ririmase buka suara. Ia mengatakan status kependudukan Orient tercatat di Ditjen Dukcapil Kemendagri sejak tahun 1997.

Bacaan Lainnya

“Kalau saya jelaskan secara histori dan data, pertama Pak Orient itu ber-KTP dan datanya ada di dalam database Kemendagri di Simdukcapil itu sejak 1997,” ujar Agus dikutip dari Kumparan, Kamis (4/2/2021).

Bahkan dalam pernyataanya ia menjelaskan kronologi terbitnya KTP Agus Ririmase di Kota Kupang, diantaranya:

1. Di tahun 1997 KTP Orient Diterbitkan Oleh Dukcapil Jak-Ut

Agus mengatakan, nomor induk kependudukan Orient sudah tercantum di database Ditjen Dukcapil Kemendagri pada tahun 1997. Pada saat itu, Orient memiliki KTP yang diterbitkan oleh Dukcapil Jakarta Utara.

“Beliau memiliki KTP Jakarta Utara, terus beberapa saat kemudian beliau minta pindah ke Jakarta Selatan, mungkin karena sudah punya rumah di Jakarta Selatan, ya,” kata Agus

2. Tahun 1999 pindah KTP ke Jak-sel

Agus mengatakan, pada tahun 1999, Orient kemudian mengajukan pindah ke Jakarta Selatan dari Jakarta Utara.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh juga mengatakan pada tanggal 10 Desember 2019, Orient pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.

3. Tahun 30 Juli 2020 pindah ke Kupang

Zudan mengatakan, Orient mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.

4. Tahun 3 Agustus 2020

Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang Agus mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020.

Pada tanggal 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah Orient dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.

Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI dan sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk.

“Terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA,” ujar Zudan.

“Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” tutupnya. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *