INDOPOLITIKA.COM – Balita Aliqa Azzahra penderita jantung bocor bawaan di Kabupaten Baritokuala (Batola) terkendala alur birokrasi dan regulasi di BPJS Kesehatan yang sedemikian rupa memaksa si bayi yang berusia tiga bulan ini harus menempuh jalan pengobatan lain di luar BPJS Kesehatan.
Bupati Baritokuala, Hj Noormiliyani, yang turut memperjuangkan pengobatan si bayi, bahkan dibuat kecewa atas permasalahan itu hingga mengambil keputusan memutuskan hubungan kontrak kerja sama Pemkab Batola dengan BPJS Kesehatan.
“BPJS seperti tidak ada rasa kemanusiaan, saya sendiri menangis melihat apa yang diderita bocah dengan bawaan penyakit jantung bocor. Mengapa mereka seakan tidak iba?” jelas Noormiliyani dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2020).
Pemutusan kontrak kerja sama ini pun bukan tanpa alasan. Selain mendapat dukungan dari DPRD Batola, upaya melalui berbagai opsi dalam kondisi mendesak, tetap kandas berhadapan dengan birokrasi dan regulasi BPJS.
Noormiliyani kembali menegaskan, masyarakatnya yang mendapatkan jamkesda selama ini baik-baik saja. Dia menyebutkan sumber dana untuk jamkesda bisa didapat dari APBD, sehingga ia menjamin masyarakat Batola dapat terlayani dengan Jamkesda.
“Mudah-mudahan ini menjadi peringatan bagi jajaran BPJS ya. Karena sudah kesekian kalinya aku ini sudah meradang luar biasa,” ucapnya.
Ia mengupayakan akan memberangkatkan bayi berusia 3 bulan ini untuk mendapatkan perawatan di luar Kalsel. Namun dengan adanya sejumlah pembatasan sebagai dampak pandemi Covid-19, ia memastikan akan diatur sedemikian rupa, termasuk ketika hendak melewati bandar udara.”Dengan kekuatan kami, akan menolong masyarakat kami,” lugasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Batola Rabiatul mengatakan, jika ingin mendapatkan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu jangan mengajukannya ketika baru mengalami sakit. Ia berkilah, harus mengajukan JKN jauh-jauh hari sebelum sakit.
“Jangan di kala sakit, baru memasukkan (JKN). Jadi sedia payung sebelum hujan, yaitu dikala sehat untuk mengajukan,” kata Rabiatul.
Dia menegaskan, acuan yang digunakan oleh BPJS Kesehatan bukanlah regulasi daerah. Melainkan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menkes RI dan Peraturan Mensos RI.
“Jadi kita tidak bisa menyimpang dari situ Pak. Dan juga kita menyimpang akan diaudit, kita tidak berani melanggar aturan itu,” jelasnya.
Rabiatul pun menyesalkan pemutusan hubungan kerjasama antara jajarannya dengan Pemkab Batola. Karena ia mengklaim, jika diputuskan hubungan kerjasama akan berdampak pada kesehatan warga masyarakat Kabupaten Batola sendiri.
“Kalau pemda kan hanya menanggung di daerahnya saja kan. Kalau kita sampai ke pusat dan tidak ada batasan biaya. Sakit apapun, kalau dia sesuai dengan regulasi, akan ditanggung,” jelasnya.
Lalu, apakah BPJS Kesehatan Batola mengalami kerugian akibat diputusnya hubungan kerjasama? “Kalau kerugian sih nggak ada. Malah masyarakat yang akan rugi, kan,” sebutnya.
Karena, peraturan-peraturan yang menjadi acuan bagi BPJS Kesehatan adalah peraturan tertinggi misalnya peraturan presiden. Seperti mendaftarkan masyarakat untuk ikut JKN. “Tidak ada lagi pemerintah daerah mengelola kesehatannya,” tukasnya. [rif]