Benny Tjokro juga Ditahan Dugaan Korupsi Jiwasraya

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Tak hanya eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menahan Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.

Seperti Hary, Benny diperiksa Penyidik selama 8 jam. Ia diperiksa sekitar pukul 9.00 WIB dan berakhir  pukul 17.07 WIB. Keluar dari ruang penyidik, Benny menggunakan rompi berwarna merah dan tangan diborgol.

Muat Lebih

Diberondol berbagai pertanyaan oleh wartawan, Benny tak berkomentar. Ia pun bergegas menuju mobil tahanan.

Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Kejagung mengenai penahanan Benny Tjokro.

Sementara itu, kuasa hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin mengaku kecewa dengan penahanan kliennya sebagai tersangka. Ia juga mengatakan, sejauh ini urusan Hanson dengan Jiwasraya hanya terkait pembelian surat utang jangka menengah (MTN) tahun 2015.

Menurut dia, utang tersebut pun sudah dilunasi Hanson pada tahun 2016. “Nalar saya enggak masuk dengan kasus ini,” ujarnya di gedung Tipidsus Kejagung, Selasa (14/1/2020).

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa delapan saksi pada hari Selasa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Delapan saksi tersebut, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities Tbk. Meitawati Edianingsih, dan mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Selain itu, karyawan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Anggoro Sri Setiaji, dan Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya Mohammad Rommy.[ab]

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/bengkulu/wp-includes/comment-template.php on line 1622

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *