INDOPOLITIKA.COM – Setelah Vape, kini bereadar isu Netflix diharamkam oleh Majelis Ulama. Sebelumnya, beredar isu MUI siap mengeluarkan fatwa jika Netflix terbukti memuat konten negatif. Jika ada konten negatif yang masih tayang Netflix, pemerintah melalui Kominfo seharusnya melakukan tindakan berupa pemblokiran.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin AF, MA, yang mengatakan ia tak pernah mendengar wacana fatwa haram Netflix.
“Saya sendiri enggak tahu itu informasi dari mana, MUI itu siapa orangnya, dan saya sendiri belum tahu apa itu Netflix,” beber Hasanuddin.
Hasanuddin mengatakan isu tersebut adalah tidak benar alias hoax. “Tanya narasumber yang memfatwakan haram itu siapa? Tanya orangnya. Katanya ada pernyataan saya di medsos (media sosial) ya? Itu sama sekali enggak benar,” tegas Hasanuddin.
“Beritanya sama narasumber itu, siapa yang memfatwakan Netflix haram? MUI pusat, MUI daerah atau siapa? Kalau saya enggak tahu apa itu Netflix, apalagi siap memfatwakan haram,” lanjut Hasanuddin.[ab]