Bertarif Rp 500 Ribu Sejam, 11 ABG dan 1 Waria ‘Dijual’ ke Wisatawan Timur Tengah di Cipanas

INDOPOLITIKA.COM –  Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap empat orang diduga mucikari di perumahan elite Kota Bunga, Kecamatan Cipanas. Rumah itu biasa dihuni turis asal Timur Tengah.

Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 11 perempuan dan 1 waria, diamankan saat dijual 4 muncikari untuk melayani turis asing asal Timur Tengah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dalam operasi itu, empat muncikari jadi tersangka, yakni Fany, Aditya, Dasep, dan Kuswandi. Mereka ditangkap setelah petugas mendapat laporan warga yang resah atas kegiatan perdagangan orang di perumahan yang biasa dihuni turis asing asal Timur Tengah,” kata Kapolres Cianjur Ajun Komisaris  Besar Juang Andi Priyanto, Senin (30/12/2019).

Ia menuturkan, keempat muncikari tersebut ditangkap saat hendak mengantarkan 11 perempuan mudan dan 1 waria itu.

Berdasarkan keterangan tersangka, perempuan muda dan lak-laki tersebut akan ditawarkan pada turis asal Timur Tengah yang menghuni sejumlah vila di perumahan tersebut, dengan tarif Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000 per satu jam.

“Korban perdagangan manusia ini dibawa menggunakan kendaraan roda empat, sehingga kami juga mengamankan barang bukti berupa 12 unit telepon selular dan empat kendaraan roda empat berbagai jenis,” katanya.

Kekinian, tersangka ditahan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Cianjur. Sedangkan belasan korban yang rata-rata masih berusia 20 tahunan akan dikirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi.

“Kami akan terus menggelar operasi dan razia bekerja sama dengan instansi terkait di Pemkab Cianjur, guna menghilangkan penyakit masyarakat khususnya perdagangan manusia yang dieksploitasi untuk pekerja seks,” katanya.

Sementara beberapa korban mengatakan tergiur dengan tawaran muncikari karena faktor ekonomi. Bahkan, beberapa orang di antaranya telah berkali-kali melayani turis asing yang memesan.

“Karena terdesak kebutuhan sehari-hari, saya terpaksa bekerja seperti ini. Penghasilan yang saya dapat dibagi dengan muncikari dan perantara,” kata Sintia, seorang korban yang mengaku warga Kecamatan Cipanas. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *