INDOPOLITIKA.COM – Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang kerap jebol atau lewati kuota, meski sudah melalui proses penghitungan, tapi selalu ada defisit. Hal itu disadari oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Salah satu penyebab jebolnya kuota BBM bersubsidi itu, menurut Arifin, ialah penyimpangan penggunaan. “Tadi disampaikan BPH, banyak penyimpangan terjadi, ada dua hal yang bisa kita sampaikan. Kurangi dan eliminasi masalah penyimpangan ini,” ujar Arifin di Jakarta, Senin (30/12/2019).
Kendati demikian, Arifin mengimbau, agar pihak terkait melakukan pengawasan secara bersama-sama, disamping melakukan upaya digitalisasi nozzle untuk mengurangi atau mengeleiminasi terjadinya penyimpangan.
“Kita juga bisa melakukan dua hal pertama yaitu melakukan himbauan kepada masyarakat, pelaku usaha untuk bersama melakukan pengawasan distribusi dan kedua kita memanfaatkan teknologi (digitalisasi nozzle) yang saat ini sudah dilakukan separuh dan diharapkan tahun 2020 akan selesai,” tegas Arifin.
Penyimpangan distribusi BBM Bersubsidi ini bahkan terjadi di depan mata, dan dilakukan secara terang-terangan, bahkan Menteri Arifin mengaku melihat sendiri terjadinya penyimpangan itu.
“Saya sendiri ikut menyaksikan bagaimana praktek-praktek penyimpangan ini berjalan terutama di daerah-daerah, bagaimana praktek-praktek pengisian itu dilakukan di depan mata, di depan SPBU kemudian mengopernya di seberang jalan dan kemudian kembali lagi untuk mengisi di SPBU,” pungkas Arifin.
Terkait dengan terjadinya over kuota BBM Bersubsidi, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengusulkan untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
“Pada bulan Juli 2019, kami pernah mengusulkan secara resmi untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Di dalam surat kami itu, kami mengusulkan dalam lampiran Perpres itu perlu ada penyesuaian,” ujar Fanshurullah.
Pertama kata dia, untuk kendaraan roda enam itu tidak lagi menggunakan BBM Bersubsidi, kereta api umum, dan barang itu tidak lagi diberikan BBM Bersubsidi.
Usulan selanjutnya, menghilangkan kata kincir pada pembudidaya ikan skala kecil dan usulan lainnya, lanjut dia, yang diusulkan oleh Menteri Kelautan yang lama Ibu Susi untuk memberikan BBM Bersubsidi hanya kepada kapal bertonasi 10 GT kebawah saja.
“Saya yakin usulan-usulan tersebut akan dapat mengurangi potensi terjadinya over kuota BBM Bersubsidi yang sudah ditetapkan seperti yang terjadi tahun ini,” imbuhnya. [rif]