INDOPOLITIKA.COM – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk berani menutup tempat hiburan malam yang terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.
Menurut Taufik, hal tersebut sudah termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
“Saya kira (Pemprov DKI) jangan ragu untuk tutup kalau dia (tempat hiburan malam) melanggar perda,” kata Taufik di Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Namun, kata dia, tetap berdasarkan prosedur yang berlaku. Salah satunya memberikan surat teguran. “Kalau di situ (diskotek) ada penggunaan narkoba kasih peringatan pertama, peringatan kedua. Kalau orang bawa dari luar ya,” katanya.
Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra ini juga mendesak Pemprov DKI untuk menghentikan operasional diskotek di Jakarta bila manajemennya terlibat mendistribusikan barang haram itu. “Kalau manajemennya terlibat dalam peredaran narkoba maka ditutup langsung,” jelasnya.
Seperti diketahui, diskotek yang sempat mendapat penghargaan dari Pemprov DKI namun akhirnya ditarik kembali, Colosseum Club 1001 dirazia Polda Metro Jaya, Minggu (29/12/2019) dini hari. Dalam razia tersebut ada pengunjung yang kedapataan menggunakan narkoba.
Terdapat 6 orang yang diduga menggunakan narkoba. Dua diantaranya merupakan warga negara asing. Dari enam orang yang ditangkap, tiga di antaranya adalah perempuan. Sedangkan, warga negara asing di antara mereka berasal dari Vietnam dan Libanon.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha diskotek Monggo Mas, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Keputusan ini pasca ditemukannya narkoba saat kepolisian menggelar razia di tempat tersebut, Minggu (29/12/2019) lalu.
“Berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya atas temuan sejumlah narkotika, maka Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas,” kata plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sri Haryati, dalam keterangan pers, Selasa (31/12/2019).[ab]