INDOPOLITIKA.COM – Tidak butuh waktu lama bagi Ditreskrimum Polda Banten meringkus komplotan curanmor yang meresahkan masyarakat ini. Hanya kurang 18 jam, para pelaku berhasil ditangkap. Satu orang diantaranya tewas karena melawan petugas.
“Dalam waktu 18 jam, personel Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan spesialis curanmor yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polda Banten,” ungkap Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny.
Martri Sonny juga mengatakan bahwa saat penangkapan, tim Resmob Polda Banten berhasil mengamankan empat orang tersangka. Namun, otak dari komplotan itu tewas terkena peluru petugas.
“Keempat tersangka yaitu FS (45), NN (38), MR (34), dan SF (30). Kemudian pada saat penangkapan, FS (45) ternyata melakukan perlawanan dengan berusaha kabur sambil mengeluarkan letusan dari senjata api rakitan jenis revolver yang dia miliki dengan menembak ke arah petugas dan terpaksa dilumpuhkan. FS akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan,” terangnya.
Martri Sonny juga menjelaskan bahwa hasil interogasi, diketahui bahwa komplotan FS telah melakukan pencurian di 24 lokasi berbeda di wilayah Polda Banten yang hasilnya dijual ke wilayah Lampung dan Karawang dengan harga variatif.
Dari tersangka diamankan berbagai barang bukti yaitu senjata api rakitan jenis revolver dengan 4 peluru, 8 kunci T, 3 tang, 5 obeng, 10 kunci pas, 5 soket, kapak besi, 2 buah pisau dan dua motor dan satu mobil hasil kejahatan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat selaku korban.
“Yaitu Lp-B/06/I/2021/Polda Banten/ Resort Pandeglang/Sek Pandeglang, tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 04.30 Wib dan Lp-B/26/II/2021/Polda Banten/Resort Serang Kota/Sek Cipocok, tanggal 05 Februari 2021 sekitar pukul 06.30 Wib, tim Resmob Polda Banten langsung melakukan penyelidikan,” ucap Edy Sumardi.
Lanjut Edy, dari dua kejadian itu, awalnya personel mengidentifikasi pelaku dan diketahui dilakukan oleh FS (45) asal Kabupaten Serang yang menjadi gembong dan komplotannya. Pada pukul 02.00 WIB (Sabtu, 06/02/2021), tim Resmob menggerebek sebuah kontrakan di Jayanti yang diindikasi jadi markas mereka.
Di sana kemudian diamankan tersangka N (38) asal Serang, MR (34) dari Lampung Tengah dan SF (30) dari Tasikmalaya yang merupakan penadah.
“Tiga pelaku ini merupakan komplotan pelaku FS dalam melakukan kejahatan, tetapi pelaku FS tidak ada di lokasi. Dan menurut informasi FS telah kabur ke Kecamatan Kibin di rumah istri pertamanya. Pada saat itu juga, tim Resmob Polda Banten langsung melakukan pengejaran ke sana dan berhasil dilumpuhkan petugas karena mencoba melawan dan membahayakan petugas,” tutur Edy Sumardi.
Terakhir Edy Sumardi mengatakan bahwa, saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banen dan masih menjalani pemeriksaan di Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk tersangka N dan MR akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan SF dikenakan pasal 481 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Edy Sumardi. [ind]