INDOPOLITIKA.COM – Ketua Umum KPU Arief Budiman merasa heran saat dirinya dan jajaran komisioner KPU lainnya dinilai melakukan pembiaran oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap tindakan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang bertemu dengan pihak luar terkait Pergantian Antar Waktu caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Menurut Arief, dirinya tidak bisa mengingatkan Wahyu lantaran dirinya dan jajaran Komisioner KPU lainnya tidak diberi tahu saat Wahyu bertemu dengan sejumlah pihak di luar.
“Mau mengingatkan bagaimana. Pak Wahyu kan sudah memberi keterangan kalau dirinya ketemu dengan orang-orang itu tidak pernah bicara sama kita. Bagaiamana saya mengingatkan, kalau saya saja tidak tahu,” kata Arief di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta, kamis (16/1/2020).
Dalam sidang DKPP Rabu (15/1/2020) lalu, Wahyu mengakui bahwa dirinya tak pernah memberi tahu Arief soal pertemuan dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku, sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
Beberapa pihak itu seperti, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Doni.
Agustiani Tio Fridelina dan Saeful belakangan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap, bersamaan dengan penetapan tersangka Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Atas pertemuan Wahyu dengan beberapa orang itu, Arief menegaskan bahwa dirinya tak tahu menahu.
“Dia (Wahyu Setiawan) mengakui kalau mau ketemu (Agustiani Tio Fridelina, Saeful dan Doni) nggak ngomong kita. Gimana caranya saya mengingatkan,” kata Arief.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan jajaran komisioner KPU lainnya dinilai melakukan pembiaran terhadap tindakan Wahyu Setiawan yang bertemu dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku, sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
Menurut DKPP, seharusnya, Arief dan komisioner KPU lainnya mengingatkan Wahyu bahwa pertemuan pembahasan PAW Harun Masiku di luar kantor KPU adalah pelanggaran kode etik.
“Ketua dan anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah bahwa pertemuan teradu dengan peserta pemilu di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Anggota DKPP Ida Budhiati dalam persidangan di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat.
Ida mengatakan, dalam tata kerja KPU, telah ditegaskan larangan bagi jajaran KPU melakukan pertemuan dengan peserta pemilu dan tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU atau di luar kegiatan dinas.
Ketentuan itu, kata Ida, seharusnya dipahami sebagai sarana kontrol bagi setiap jajaran KPU.
Namun, tata kerja itu tak berjalan dengan baik, terbukti dengan Wahyu Setiawan yang bebas melakukan pertemuan dengan beberapa pihak yang mengupayakan PAW Harun Masiku di luar kantor.[ab]