INDOPOLITIKA.COM- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Komisi XI DPR menargetkan kasus gagal bayar polis PT Jiwasraya (Persero) harus selesai dalam waktu tiga tahun.
“Berarti tahun 2023 harus selesai. tidak boleh lebih dari tiga tahun. ini komitmen kami bersama,” ucap Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto, di Gedung BPK, Jakarta, Senin (03/02/2020).
Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, hingga kini BPK telah mendapatkan 60 persen data dari dugaan fraud di Asuransi Jiwasraya dan sebagian di Asabri. Agung mengatakan, penghitungan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya akan selesai pada akhir Februari ini.
Sementara untuk investigasi secara keseluruhan, sambung Agung, prosesnya akan cukup panjang. Sebab, dalam investigasi tersebut, BPK harus menggandeng pihak lain, seperti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan-perusahaan di bawahnya, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta Bursa Efek Indonesia.
“Dan ini sedang berjalan, kami sudah mulai bekerja untuk panja pengawasan industri keungan. Insya Allah bisa kami selesaikan. Kami siapkan dengan BPK tujuannya mencari solusi, jadi pemeriksaan ini dalam rangka mencari solusi hak para nasabah sebesar 5,5 juta termasuk 17 ribu yang investasi di Jiwasraya dan JS Saving plan,” ungkapnya.
Adapun untuk hasil pemeriksaan lebih lanjut, Agung belum bisa membukanya ke publik sampai investigasinya benar-benar selesai.
“Karena jika disampaikan itu adalah pelanggaran kode etik BPK dan berdampak pada kami yaitu harus diberhentikan,” pungkasnya.[sgh]