INDOPOLITIKA.COM – Pemerintah daerah (pemda) merekrut pegawai yang semakin banyak berpotensi memberatkan APBN. Selain menanggung sebagian gajinya, negara juga dibebani oleh biaya pensiun pegawai-pegawai tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah daerah (pemda) kerap merekrut pekerja dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perekrutan berlebihan ini berpotensi semakin memberatkan negara karena pemerintah yang menanggung biaya pensiun para pegawai tersebut.
“Kami sebagai bendahara negara makin hari, makin melihat bahwa ada ketidakseimbangan yang sangat serius dalam keseluruhan policy pegawai di seluruh Indonesia,” ujarnya saat melakukan rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Tidak sampai di situ, ketika pemda kewalahan menggaji PPPK, pemerintah pusat pula yang membayarkan.
“Seluruh biaya pensiun kami (pemerintah) tanggung. Bahkan, ketika pemda tidak mampu membayarkan gaji PPPK, kami juga yang menanggung,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berharap kepada seluruh anggota DPD untuk turut membantu mencari jalan keluar permasalahan ini. Ia mengakui, kemampuan masing-masing daerah akan berbeda satu sama lain sehingga pemberlakuan satu aturan tertentu diyakini akan menimbulkan ketidakpuasan pada satu daerah.
Anggaran dana pensiun untuk PPPK dan penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa pada tahun ini termasuk dalam komponen alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah. Kementerian Keuangan telah mengalokasikan DAU sebesar Rp427,09 triliun. Perolehan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp417,87 triliun.
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tersebut disebabkan oleh penambahan anggaran bantuan Siltap dan PPP3, masing-masing sebesar Rp1,12 triliun dan Rp4,26 trliun yang tidak tercantum di tahun-tahun sebelumnya. [rif]