INDOPOLITIKA.COM – IndoXXI seakan tahu akan diburu oleh pemerintah, setelah selama ini main kucing-kucingan dengan gonta-ganti alamat situs, kali ini sepertinya IndoXXI sudah lelah. Per 1 Januari 2020, tidak akan ada lagi penayangan film di situs tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir situs streaming film bajakan IndoXXI. Ternyata tak hanya itu, Kemenkominfo juga telah memblokir sebanyak 1.130 situs serupa.
“Saya mendapat laporan ada seribu lebih situs yang terpaksa harus ditakedown, karena menggunakan situs itu secara salah,” ujar Menteri Kominfo Johnny G Plate, Rabu (25/12/2019).
Dia mengatakan, situs penyedia film bajakan berdampak buruk bagi negara. Sebab, saat ini Indonesia tengah membangun iklim investasi.
“Mulai dari film dan berkembang ke yang lain, kita sebagai bangsa nanti dituduh tidak berpihak pada perlindungan kekayaan intelektual. Dan itu tidak mendukung iklim investasi dan ekonomi kita secara nasional,” jelas Johnny.
Sekretaris Jenderal NasDem itu meminta pemilik situs demikian untuk sadar dan menyetop jasanya. Jika tidak, Johnny menyebut bisa dibawa ke ranah pidana.
“Yang penting adalah adanya kesadaran dari beberapa situs, pemilik situs, operator situs yang menyadari bahwa itu salah dan setop. Kalau itu berlanjut terus tentu ada tindakan hukum. Kita tidak inginkan,” kata dia.
Sebelum bicara ke ranah hukum, Johnny menyebut Kominfo hanya melakukan penindakan dengan blokir. Dia sebut itu sebagai cara untuk mendidik pemilik situs ilegal.
“Tahap ini kita masih persuasif tapi kalau pelanggaran dilakukan terus menerus tentu rule of law harus ditegakkan,” ujarnya.
Indonesia memang pasar streaming ilegal yang ‘menjanjikan’. Survei terbaru YouGov mengungkap kebiasaan warganet dalam mengkonsumsi film. Ternyata 63% warganet di Indonesia menonton situs web streaming atau situs torrent. Sebagian besar menonton situs IndoXXI.
“Di era digital, kekayaan (hak cipta) yang harus dilindungi. Kalau enggak nanti orang malas berkreasi,” kata Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan. [rif]