Bukan soal Radikalisme, GAR-ITB Tak Akan Cabut Laporan Terkait Din Syamsuddin di KASN

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Anggota Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB) Nelson Napitupulu menegaskan, pelaporan terhadap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin bukan terkait radikalisme, melainkan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena itu, pihaknya tidak akan mencabut laporan terhadap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu. “Kita tidak pernah melaporkan Pak Din Syamsuddin sebagai orang yang radikal. Tidak ada, yang kita laporkan adalah Pak Din Syamsuddin itu anggota MWA ITB. Dia berstatus sebagai ASN,” kata Nelson melansir CNNIndonesia.com, Senin (15/2/2021).

Muat Lebih

Din memang berstatus sebagai ASN dan aktif sebagai dosen FISIP di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Selain itu, Din juga menjadi anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITB periode 2019-2024.

Nelson mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan ke KASN karena Din diduga melanggar etika dan perilaku yang diatur dalam UU ASN. “Jadi enggak ada, kalau soal radikalisme seseorang kita lapor ke Bareskrim, bukan ke KASN,” kata dia.

Sementara terkait desakan dari pelbagai elemen masyarakat yang meminta agar GAR-ITB mencabut laporan atas Din Syamsuddin, pihaknya menegaskan tidak akan melakukannya.

“Saya kira tidak [mencabut]. Laporannya sudah masuk, sudah dilaporkan, mereka menerima,” kata Nelson.

Nelson mengatakan pihaknya sudah melaporkan Din ke KASN sejak bulan Oktober 2020 lalu. Menurutnya, laporan tersebut ditujukkan kepada KASN karena Din masih berstatus sebagai ASN.

Din saat ini masih berstatus sebagai ASN dan aktif sebagai dosen FISIP di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Selain itu, Din juga menjadi anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITB periode 2019-2024.

Menurut Nelson, pihak KASN yang berhak untuk menilai laporan tersebut apakah laik untuk ditindaklanjuti atau tidak. “Ya ini bola ada di KASN. Silakan kemudian KASN yang menilai laporan kita. Sama seperti saya lapor ke polisi, biar polisi yg menilai laporan saya, apakah menindaklanjuti atau tak menindaklanjutinya,” ujarnya. [ind]

 

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/bengkulu/wp-includes/comment-template.php on line 1628

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *