INDOPOLITIKA.COM – Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Tangerang Selatan belum menunjukan tanda-tanda melandai. Sebaliknya, kasus positif baru saban hari justru bertambah. Seperti hari ini misalnya, Kamis (11/2/2021, dimana kasus baru tercatat berjumlah 81.
Sementara itu, untuk memulai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, pemkot Tangsel masih menggodok aturan dan sanksi berat yang akan diterapkan nantinya demi menekan laju Covid-19 ini. Selain itu, pengurus RT juga diharapkan berperan aktif untuk menekan penyebaran Covid-19 ini.
Berdasarkan data gugus tugas yang diperbaharui Kamis ini, total kasus terkonfirmasi di Tangsel berjumlah 6340. Di mana dari data itu, ada tambahan 81 kasus baru. Selain itu, total pasien sembuh mencapai 5736. Dari angka itu, tercatat pasien baru sembuh yakni 116.
Sedangkan untuk pasien yang masih dirawat berjumlah 317. Dan total angka kematian 287. Jumlah itu hanya bertambah satu kasus kematian per hari ini.
Dari keseluruhan jumlah kasus terkonfirmasi ini, wilayah dengan sebaran terbanyak yakni Kecamatan Pamulang dan Pondok Aren. Dua kecamatan itu bahkan saling kejar-kejaran dalam hal kasus baru ini.
Hingga hari ini, Kecamatan Pamulang sudah mencatat 1.492 kasus. Sementara Pondok Aren mencatarkan 1.422 kasus. Selain dua kecamatan ini, Kecamatan Ciputat Timur juga mencatatkan kasus di atas seribu. Yakni mencapai 1.196 kasus.
Sedangkan wilayah kecamatan lain angka penyebarannya masih berada di bawah angka seribu. Salah satunya Ciputat dengan 803 kasus. Begitu juga dengan Serpong dengan 603. Kecamatan Serpong Utara menjadi wilayah dengan kasus terendah yakni hanya 374 kasus. Sedangkan Setu mencatat 452 kasus.
Zonasi Belum Diklasifikasikan
Meski menerapkan PPKM Mikro, Pemerintah Kota Tangerang Selatan ternyata belum mengklasifikasikan tingkat penyebaran Covid-19 di setiap wilayah RT untuk memulai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro ini.
Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sebelumnya menjelaskan, selama ini pihaknya baru melakukan pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masing-masing wilayah RT dan belum memberikan klasifikasi zona merah, oranye, kuning, dan hijau berdasarkan jumlah kasus infeksi virus SARS-CoV-2.
“Ke depan justru basis penanggulangan ada di tingkat bawah. Kami sudah melakukan itu, hanya saja memang belum sampai ke tingkat pewarnaan zonasi,” ujar Benyamin kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Saat ini, lanjut Benyamin, Pemkot sudah meminta masing-masing pengurus RT untuk melaporkan data kasus Covid-19 di lingkungannya. Hal tersebut untuk menentukan zonasi wilayah RT tersebut masuk kategori zona merah, oranye, kuning, atau hijau.
“Ini bedanya. Jadi RT harus punya data. Dibikin zona merah, hijau, dan seterusnya dengan kriteria tertentu,” tutur Benyamin. [ind]