INDOPOLITIKA.COM- Dalam operasi tangkap tangan (OTT)-nya, KPK tak hanya berhasil menangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Tapi juga ada dua tersangka lainnya yakni; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Sosok Agustiani Tio Fridelina cukup membetot perhatian. Berdasarkan penelusuran Indopolitika.com, ia selain pernah menjabat sebagai komisioner Bawaslu dia juga pernah dua kali nyaleg DPR melalui PDIP dan pernah digadang-gadang sebagai bakal calon Walikota Depok. Wow…
Perempuan kelahiran Jakarta 19 Agustus 1970 ini sejak kuliah dikenal cukup aktif dalam dunia politik. Dia mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta. Namanya bahkan pernah bertengger dalam kepengurusan Presidium Alumni GMNI dan Keluarga Alumni Universitas Pancasila.
Pada 2008 dia berkiprah di politik nasional lewat Bawaslu. Agustiani mengaku tertarik menjadi anggota Bawaslu sejak Pemilu 2004. Namun baru bergabung pada 2008.
Setelah tugasnya rampung di Bawaslu, pada Pemilu 2014 Agustiani mencoba peruntungan politiknya dengan maju sebagai caleg DPR melalui PDIP di daerah pemilihan DKI Jakarta 3. Sayangnya saat itu dia gagal.
Gagal lolos ke Senayan, Agustiani mencoba peruntungan dengan maju sebagai bakal calon Walikota Depok pada pada Pilkada Serantak 2015 lalu. Dalam sebuah dialog interaktif, perempuan yang akrab disapa Ibu Tio ini menjanjikan jika terpilih menjadi Walikota Depok dia akan membangun Puskesmas dan Klinik bersalin 24 jam di 63 Kelurahan. Tio kembali gagal.
Tak mau berputus asa. Agustiani kembali mencoba perutungan politiknya. Dia nyaleg DPR lagi pada Pemilu 2019. Partai yang diusungnya masih sama PDIP. Namun kali itu ia maju lewat daerah pemilihan Jambi.
Saat proses penyalegan Agustiani sempat beberapa kali mendapat teguran dari KPU Provinsi Jambi, lantaran memasang baliho di tempat terlarang. Saat itu KPU Kota Jambi, Muslim, sempat mengadukan ulah Agustiani ke partai. Pada Pemilu 2019 Agustiani pun kembali gagal lolos ke DPR.
Kini 2020 karier politik Agustiani ‘karam’ ditangan KPK, setelah ikut terjaring bersama anggota KPU Wahyu Setiawan dalam OTT kasus suap. Wahyu dan Agustiani disangkakan menerima suap dari caleg PDIP Harun Masiku.
Sebagai penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [sgh]