Darurat Virus Corona, Wapres Ma’ruf Amin Meminta BPJS Membayar Tunggakan ke RS

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta BPJS Kesehatan segera menyelesaikan pembayaran tunggakan yang sudah jatuh tempo ke rumah sakit. Hal ini agar RS dapat maksimal melayani pasien di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Hal itu ia katakan untuk merespons pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan RS swasta rujukan virus corona di Jakarta berharap agar BPJS tak terlambat membayar proses tagihan.

Muat Lebih

“Tentang BPJS kita minta supaya tunggakan-tunggakan yang jatuh tempo ke RS supaya dibayarkan. Tentu sudah sedang dikalkulasi,” kata Ma’ruf saat menggelar rapat dengan Anies melalui teleconference, Kamis (2/4/2020).

Ma’ruf pun berharap tagihan itu segera diselesaikan direksi BPJS Kesehatan secepatnya. “Saya mendukung dan saya menyampaikan usulan, kelihatannya, ini bagian yang jadi prioritas,” kata Ma’ruf.

Di sisi lain, Anies merinci sebanyak 70 rumah sakit menangani pasien virus corona di Jakarta. Dari 70 itu, terdapat 13 Rumah Sakit yang menjadi rujukan utama pemerintah untuk menangani pasien virus corona.

Selain itu, terdapat 1.300 pasien yang sedang dirawat dan 707 sedang menunggu hasil laboratorium tes virus corona. “RS ini banyak swasta, mereka mengharapkan dukungan BPJS agar tidak ada keterlambatan dalam pembayaran tagihan karena mereka harus bergerak cepat mengelola cash flow tidak mudah dan yang harus ditangani jumlahnya banyak,” kata Anies.

Jumlah pasien positif virus corona di DKI Jakarta per 2 April tercatat sebanyak 855 kasus. Dari jumlah itu 90 orang meninggal dunia dan 53 orang dinyatakan sembuh. “Di Jakarta terdapat 885 kasus covid positif. Kemudian saat ini ada 561 pasien yang masih dalam perawatan. Ada 181 orang yang melakukan isolasi mandiri. Berita baiknya 53 orang dinyatakan sembuh, tapi berita kurang baiknya 90 orang meninggal,” ujar Anies.

Sementara itu, BPJS Kesehatan menyatakan telah mempelajari Putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU. Putusan tersebut sudah ditayangkan di situs resmi MA sejak 31 Maret Kamis (2/4/2020).

“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf lewat siaran pers.

Menurut Iqbal, hal itu dilakukan karena sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, serta ayat (2); Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yangmengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Iqbal menyebut, berdasarkan peraturan tersebut maka kini pihaknya tengah menunggu Perpres pengganti diterbitkan. Perpres itu dikatakan sedang dalam proses. “Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan,” ujar Iqbal.[ab]

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/bengkulu/wp-includes/comment-template.php on line 1622

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *