Demonstran Tuntut Kejagung Tahan Pelaku Yang Diduga Terlibat Kasus Jiwasraya

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM- Puluhan demonstran  yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggeruduk kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (14/01/2020).

Mereka menuntut Kejagung menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya.

Muat Lebih

“Sudah cukup bukti bagi Kejaksaan Agung dan tidak perlu lama untuk bisa menahan Heru Hidayat, Beny Tjokrosaputro dan Hary Prasetyo,” kata Ketua KAKI Arifin Nur Cahyono.

Arifin mengatakan, jika Kejaksaan Agung hanya mencekal mereka ke luar negeri, mereka masih leluasa untuk menyuap oknum penyidik JAM Pidsus dengan dana Jiwasraya yang ada di tangan mereka beserta antek-anteknya agar lepas dari hukuman tindak pidana korupsi.

Selain itu, pihaknya juga sudah mencium adanya operasi senyap yang dilakukan oleh kaki tangan mereka untuk mencoba mengalihkan kasus pembobolan Jiwasraya ke arah hukum perdata.

“Karena itu KAKI mendesak Jaksa Agung yang sudah mendapatkan mandat dari Presiden, untuk mengusut tuntas kasus pembobolan Jiwasraya yang mencapai triliunan rupiah,” kata Arifin.

Sekadar informasi, tiga nama yang disebut demonstran di atas masuk kedalam 13 nama yang dicegah oleh kejagung dan imigrasi untuk berpergian ke luar negeri.

Heru Hidayat merupakan mantan Komisaris PT. Trada Alam Minerba, Hary Prasetyo  mantan Direktur Keuangan Jiwasraya serta Benny Tjokrosaputro Presiden Komisaris PT. Hanson Internasional Tbk.

Sebelumnya, sejak Jumat 27 Desember 2019 hingga Selasa 14 Januari 2020, sebanyak 34 orang telah diperiksa tim penyidik JAM Pidsus Kejagung. Mereka yang diperiksa berasal dari internal PT Jiwasraya dan swasta.

Meski begitu, hingga detik ini tim penyidik belum juga menetapkan tersangka. JAM Pidsus Kejagung, Adi Toegarisman menerangkan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya tak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka.

“Kita sedang merumuskan peristiwa yang diduga pasal pidana tentu kita cari alat bukti dalam rangka cari siapa pelakunya,” kata Adi.[sgh]

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/bengkulu/wp-includes/comment-template.php on line 1628

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *