INDOPOLITIKA.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau warganya untuk tidak melakukan kegiatan berlebihan dan tidak bermanfaat, hura-hura serta perbuatan yang melanggar norma hukum sosial dan agama saat malam pergantian tahun 2019 ke 2020 nantinya.
Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan ditandatangani oleh Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, pada 30 Desember 2019.
Selain itu, imbauan lain dari edaran itu meminta masyarakat tidak membunyikan atau membakar petasan, kembang api yang dapat menimbulkan ledakan/kebakaran. “Serta tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor dan mengumpulkan massa tanpa izin dari pihak berwenang,” tulis edaran itu seperti dikutip indopolitika.com, Senin (30/12/2019).
Selain itu, para orang tua diminta mengawasi dan mengarahkan putra-putrinya untuk tidak melakukan atau mengikuti kegiatan yang bersifat hura hara pada masa pergantian tahun, dan memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan ibadah, rasa kepedulian dan kepekaan sosial.
“Serta menjaga ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat,” demikian surat imbauan yang juga ditujukan kepada kepada pimpinan instansi vertical, Kepala OPD, Pimpinan Lembaga, Instansi, Organisasi, Perusahaan Swasta, Camat dan Lurah, Kepala Sekolah maupun Ketua RW dan Ketua RT itu.
Polisi Sweeping Penjual Petasan
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes, Asep Adi Saputra menyebut akan menjaring pedagang petasan. “Sasarannya dalam operasi pekat atau penyakit masyarakat ini adalah kita menertibkan sekaligus menindak bagi orang yang memproduksi, mendistribusi, dan juga menjual petasan,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 30 Desember 2019.
Bahkan, Asep juga menyebut aturan tersebut telah diberlakukan di tingkat daerah. Pihaknya juga telah memusnahkan temuan petasan jelang pergantian tahun.
Dia berharap, pada malam tahun baru, tidak akan diwarnai oleh ledakan petasan. Pada wilayah DKI Jakarta sendiri, larangan ini telah diterbitkan. “Beberapa kepolisian daerah sudah melakukan upaya itu dan saat ini sudah dilakukan juga pemusnahan terhadap petasan-petasan yang telah di sita,” tutupnya.[asa]