INDOPOLITIKA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan kerugian negara dalam pembagian bantuan sosial (bansos).
Atas temuan BPK tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung merepons dan lantas memastikan akan membuka jalur koordinasi dengan BPK terkait temuan tersebut.
“Iya tentu berkoordinasi, terhadap semua bisnis penyelenggaraan pemerintahan yang berpotensi kerugian negara apalagi sudah ada penilaiannya dari BPK tentu KPK akan mengkaji,” kata Pimpinan KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Berdasarkan temuan BPK, diduga ada permasalahan data bantuan sosial (bansos) di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda).
Hal ini berdasarkan pemeriksaan terkait pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam penyaluran bansos selama 2018 hingga kuartal III 2019.
Hasil analisis BPK, penggunaan DTKS belum dapat meminimalisasi permasalahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi pada penyaluran Bantuan Sosial Pangan Nontunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Bahkan, terjadinya permasalahan penyaluran BPNT dan PKH dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada Kemensos.
Akibat hal-hal tersebut, BPK menduga adanya kekurangan penerimaan atas sisa saldo program pemerintah di rekening bank penyalur yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp843,7 miliar.
Atas temuan BPK itu, kata Ghufron, lembaga antirasuah akan mempelajari potensi kerugian negara dari hasil temuan BPK. Menurutnya, kerugian negara bisa terjadi dalam beberap hal.
“Potensi itu harus dipastikan penyebabnya karena kesalahan administrasi, prosedur dan tata laksana, atau pidana, contoh pemalsuan, markup data, untuk itu KPK akan mempelajari lebih dahulu setelah mendapat laporan secara resmi dari BPK,” tutup Ghufron. [rif]