Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar, Kejati Bali Tangkap Bendesa Adat Berawa, Kini jadi Tersangka

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Seorang Bendesa/Kepala Desa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, berinisial KR harus berurusan dengan hukum.  

Ia terkena operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga memeras investor sebesar Rp10 miliar. Ia ditangkap pada pukul 16.00 Wita di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar. 

Muat Lebih

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengatakan, KR ditangkap bersama dengan AN seorang investor, beserta dua orang lainnya dengan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp100 juta. Namun, dua orang lainnya belum diketahui identitas dan perannya. 

“Kami mengamankan dua orang KR bendesa adat dan AN selaku pengusaha. Baru OTT tadi, setelah satu kali dua puluh empat jam akan kami tetapkan jadi tersangka,” katanya, kemarin. 

Ketut Sumedana menjelaskan KR selaku Bendesa Adat telah melakukan upaya-upaya melakukan pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa, Kabupaten Badung. 

“KR meminta sejumlah uang Rp10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah,” kata dia. 

Sumedana mengatakan proses pemerasan terhadap investor berinisial AN dimulai sejak Maret 2024 bahkan telah dilakukan beberapa transaksi oleh AN kepada KR. 

Pada awalnya KR meminta uang sejumlah Rp10 miliar kepada KN untuk memperlancar pengurusan tanah yang menjadi objek transaksi jual beli dengan pemilik lahan. 

AN pun telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta, ditransfer secara langsung kepada rekening KR selaku Bendesa Adat untuk melancarkan proses administrasi awal.  

Rencananya pada Kamis 2/5, AN menyerahkan uang secara tunai kepada KR sebesar Rp100 juta, namun penyidik Kejati Bali langsung mengamankan KR dan melakukan pemeriksaan terhadap AN dan dua orang lainnya yang hadir saat proses transaksi itu berlangsung. 

“Hari ini (Kamis 2/5) secara intensif yang bersangkutan meminta uang dengan alasan uang adat, uang budaya dan keagamaan oleh saudara KR,” kata Sumedana. 

Jadi tersangka  

Usai ditangkap, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus ) Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Bendesa (kepala desa) Berawa Kabupaten Badung, Bali, Ketut Riana (RK) sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap investor.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra saat ditemui di Denpasar, Bali, Jumat, mengatakan RK telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (3/5) setelah dilakukan serangkaian penyidikan di gedung Pidana Khusus Kejati Bali.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini,” kata Eka Sabana, di Denpasar, Bali, Jumat (3/5/2024) seperti dikutip dari ANTARA.  

Ketut Riana dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RK akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang ditahan penyidik masih berstatus sebagai saksi. [Red]

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/bengkulu/wp-includes/comment-template.php on line 1622

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *