Diduga Terkait Kasus Suap Benur, KPK Sita Villa dengan Tanah 2 Hektare Milik Edhy Prabowo di Sukabumi

INDOPOLITIKA.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah villa berikut tanah seluas dua hektar di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021).

Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan, bangunan beserta tanah itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening (benur) lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Bacaan Lainnya

“Penyidik KPK hari ini, 18 Februari, sekitar pukul 18.00 WIB melakukan penyitaan terhadap 1 unit villa berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektar,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (18/2/2021)’

Villa yang disita ini diduga berkaitan dengan kasus suap ekspor benur atau benih lobster yang menjerat Edhy.

“Diduga villa tersebut milik tersangka EP yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan ijin pengiriman benih lobster di KKP,” ungkapnya.

Selanjutnya, setelah penyitaan dilakukan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada villa tersebut.

Diketahui, dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Uang ini dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *